Berita

Korban Rugi Rp 312 Juta, Polisi Tangkap Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay

942

TEGALPOS.COM – Penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA, ditangkap polisi di tempat sebuah rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan pelaku memasarkan tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang mana dia beli.

“Pelaku mengedarkan tiket ini secara langsung kepada para korban,” ujar Bintoro.

Bintoro menuturkan, penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang mana berinisal FSA lalu rekan-rekannya. Secara keseluruhan para korban membeli 24 tiket hal tersebut seharga Rp 312 juta.

Pelaku kata Bintoro, sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta. Dia menjalankan aksinya dari mulut ke mulut dan juga selalu menjajakan tiket asli dari konser yang berlangsung di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam tersebut.

“Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang dimaksud diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang mana dibeli adalah palsu,” kata Bintoro.

Coldplay menggelar konser di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (15/11/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

Kekinian berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku menjalankan aksinya pribadi diri.

Pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan juga Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Untuk korban kami masih mendalami akibat yang mana melapor masih satu serta infonya masih ada yang tersebut kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang mana jadi korban,” ucap Bintoro. (Antara)

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version