TEGALPOS.COM – Kejaksaan Agung RI mengatakan kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2019 diperkirakan mencapai Simbol Rupiah 1,3 triliun alias total loss.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengungkapkan hal ini berdasar perkiraan sementara.
“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Simbol Rupiah 1,3 triliun dan juga penghitungan kerugian negara pada pada waktu ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan besar mengawasi kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” kata Kuntadi di tempat Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (19/1/2024).
Menurut Kuntadi, kepastian daripada nilai kerugian negara akibat korupsi ini akan dijalankan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan atau BPKP.
“Nilai proyek Mata Uang Rupiah 1,3 triliun apabila itu nanti total loss berarti kerugian kita Rupiah 1,3 triliun. Tapi itu masih dinamis,” katanya.
Enam Tersangka
Sejauh ini Kejaksaan Agung RI telah lama menetapkan enam tersangka. Keenam terdakwa merupakan bagian dari 12 orang saksi yang tersebut diperiksa hari ini.
Kuntadi mengumumkan para dituduh masing-masing berinisial NSS, AGP, AAS, HH, RMY lalu AG.
Tersangka NSS merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017. Kemudian AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Sementara AAS serta HH selaku Pejabat Kreator Kepercayaan atau PPK, RMY selaku Ketua Grup Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan juga AG selaku Direktur PT DYG sekaligus ahli konsultasi perencanaan serta penasehat supervisi pekerjaan.
Kuntadi mengatakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan di perkara ini selaku Kuasa User Anggaran atau KPA diduga dengan sengaja memecah paket proyek pekerjaan pengerjaan jalur kereta.
“Agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur,” ungkap Kuntadi.
Di sisi lain, kata Kuntadi, proyek konstruksi jalur yang dimaksud juga bukan memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study. Di mana di pelaksanaannya proyek yang dimaksud dijalankan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kuntadi mengemukakan bahwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang mana kekinian sudah ditetapkan terdakwa dengan sengaja memindahkan jalur yang dimaksud semestinya dibuat berdasar arahan Kemenhub ke jalur kereta api atau KA yang digunakan telah ada.
“Sehingga jalan yang tersebut sudah pernah dibangun pada pada waktu ini mengalami kehancuran parah di area beberapa titik juga tidak ada dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya keenam dituduh kekinian telah dilakukan ditahan. Tersangka AAS, RMY kemudian HH ditahan di tempat Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Kemudian terperiksa AG ditahan di dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan. Sementara terdakwa NSS, juga AGP ditahan pada Rutan Salemba.
Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan juga Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUMBER SUARA.COM