TEGALPOS.COM – Ibukota – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Daerah Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, terkait dengan persoalan hukum dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai pada lingkungan eksekutif Kota Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami telah melayangkan panggilan terhadap Pimpinan Daerah Sidoarjo juga juga Kepala BPPD Sidorjo untuk hadir di area Gedung Merah Putih KPK, besok hari Hari Jumat tanggal 2 Februari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di area Jakarta, Kamis (1/2).
Ia berharap, para pihak yang dimaksud dipanggil kelompok penyidik kooperatif sehingga mampu menyebabkan terang benderang perkara yang tersebut sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Kami mengingatkan agar kooperatif juga memenuhi panggilan dari kelompok penyidik untuk hadir besok," ujarnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan pihak KPK belum menerima konfirmasi perihal diperkenalkan para pihak tersebut.
Penyidik KPK pada Rabu (31/1) menggeledah rumah dinas Pimpinan Daerah Sidoarjo Ahmad Muhdlor di sisi barat Pendopo Kota Sidoarjo.
Ali menjelaskan pasukan penyidik komisi antirasuah mengamankan sebagian uang pada bentuk mata uang asing.
Akan tetapi, ia tidak ada membeberkan nominal uang yang tersebut disita. Sebanyak tiga mobil juga disita di penggeledahan tersebut.
“Turut diamankan pula beberapa orang uang pada bentuk mata uang asing juga tiga unit kendaraan roda empat,” kata dia.
Ia menyatakan dokumen yang dimaksud disita terdiri dari dokumen yang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif.
“Dari kegiatan ini, ditemukan dan juga diamankan bukti-bukti antara lain dalam bentuk berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti yang dimaksud disita akan dianalisis tambahan lanjut.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih tinggi dulu disita juga dianalisis juga nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Penggeledahan yang dimaksud dijalankan sebagai bagian dari pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di dalam lingkungan BPPD Daerah Sidoarjo. Dalam perkara itu, KPK telah terjadi menetapkan terperiksa lalu menahan Kasubag Umum lalu Kepegawaian BPPD Wilayah Sidoarjo Siska Wati (SW).
"Untuk keperluan proses penyidikan, kelompok penyidik menahan terperiksa SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 dalam Rutan Unit KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jakarta, Mulai Pekan (29/1).
Ia menerangkan penetapan terdakwa terhadap Siska Wati berawal dari laporan rakyat masalah dugaan korupsi dalam bentuk pemotongan insentif serta penerimaan uang di tempat lingkungan BPPD Daerah Sidoarjo.
Laporan yang dimaksud kemudian dipelajari oleh pasukan KPK lalu pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah dilakukan terjadi penyerahan beberapa jumlah uang secara tunai pada SW. Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di tempat wilayah Daerah Sidoarjo.
SUMBER ANTARANEWS.COM