Berita

KPK sebut perbaikan indeks persepsi korupsi butuh kolaborasi

424

TEGALPOS.COM – DKI Jakarta – Deputi Lingkup Pencegahan lalu Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa perbaikan indeks persepsi korupsi (IPK) membutuhkan kolaborasi seluruh kementerian, bukanlah semata-mata bertumpu pada aparat penegak hukum.

“Menganggap IPK ini tanggung jawab aparat penegak hukum, itu salah besar. Salah besar. Karena IPK ini kalau dibedah, siapa hanya yang tersebut diukur, itu seluruh kementerian terlibat,” kata Pahala pada waktu ditemui di tempat Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Pahala ingin kondisi IPK Indonesia pada waktu ini menjadi perhatian bersama, agar perbaikannya ke depan menjadi tanggung jawab bersama.

“Kita ingin naikkan permasalahan ini, sehingga semua kementerian aware (sadar, red.) bahwa IPK ini tidak cuma tentang korupsi juga tidak semata-mata KPK,” tuturnya.

Stagnasi skor IPK Indonesia, ucap Pahala, menggambarkan ada sistem yang mana bukan berjalan dengan baik, sehingga dibutuhkan inovasi masif serta signifikan.

“Bahasa saya, telah enggak sanggup lagi kita jalan, udah enggak sanggup lagi perbaikannya dengan lari, harus melompat untuk kita dapat bareng lagi dengan Malaysia. Malaya sudah ada 50 sekarang,” kata dia.

Terkait perbaikan sistem yang digunakan signifikan, diperlukan dorongan lalu kebijakan dari kepala negara. Untuk itu, KPK pada Kamis, mengadakan diskusi masyarakat antara perwakilan kelompok calon presiden serta delegasi presiden, juga organisasi publik sipil.

Diketahui, Transparency International Indonesia telah lama merilis hasil pengukuran Angka Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 pada Selasa (30/1). Indonesia meraih skor 34 atau stagnan dengan skor pada tahun 2022.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri sebelumnya telah terjadi mengungkapkan stagnasi skor IPK menjadi cambuk bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu cara-cara yang dimaksud luar biasa.

“Stagnasi skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan cukup jikalau belaka diadakan dengan 'biasa-biasa' saja,” ujar Ali di keterangan tertulisnya dalam Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Ali, pemberantasan korupsi butuh komitmen konkret dan juga dukungan penuh dari semua elemen pada samping juga melakukan penguatan regulasi.

“Penguatan regulasi dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan atau pun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang mana akseleratif dan juga berdampak nyata terhadap perbaikan pemberantasan korupsi di tempat Indonesia, seperti pengesahan undang-undang perampasan aset maupun perluasan lingkup LHKPN,” kata dia.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version