Berita

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi, Satu Meninggal Dunia

692

TEGALPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi ‘WC Sultan’ di tempat banyak sekolah pada lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu tersangka sudah meninggal dunia, sementara satu orang lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Benar dari dua tersangka yang tersebut satunya meninggal. Kalau enggak salah Bupatinya yang mana meninggal. Tapi dibawahnya ada PPK-nya gitu,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Karena telah terjadi meninggal, KPK akan meminta-minta pertanggungjawaban PPK yang digunakan jadi tersangka.

“Dari situ juga selain dair pada pasal 2 juga 3 (kerugian negara). Juga ada pasal penyuapannya, sehingga kita akan mencoba kedua- keduanya. Kita buktikan mana tambahan bisa, lebih banyak cepat kami selesaikan,” ujar Asep.

KPK sebelumnya melakukan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan 488 toilet untuk sarana institusi belajar dalam Kabupaten Bekasi yang digunakan dijalankan pada tahun anggaran 2021.

Proyek pengadaan toilet ini menelan anggaran mencapai Rp98 miliar. Proyek ini dianggap janggal lantaran satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp196,8 juta.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version