TEGALPOS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapreasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang tersebut menetapkan Wakil Menteri Hukum lalu HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi berbentuk suap dan juga gratifikasi.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi yang tersebut menyeret nama Wamenkumham awalnya dilaporkan Sugeng sebagai ketua IPW.
“IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW masalah Wamenkumham EOSH. Hari ini telah lama diinformasikan Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan tersangka sebagai tersangka gratifikasi, untuk itu diapresiasi,” kata Sugeng lewat keterangannya, Kamis (9/11/2023) malam.
Dia pun mendesak KPK agar mengusut lebih banyak jarak jauh aliran uang dugaan suap serta gratikasi dalam perkara itu.
“Lebih lanjut IPW mendesak KPK melakukan pendalaman aliran dana yang tersebut diterima rekening asisten pribadi Wamenkumham Yosie juga Yogi. Asal uang itu harus di-tracing kemudian juga aliran dana EOSH,” ujar Sugeng.
Karena menurutnya kedua orang itu, diduga mengatur keluar masuk uang dalam perkara ini.
“Karena diduga aliran dana Yogi serta Yosie sebagai gate keeper sebagai konsep TPPU adalah satu perbuatan pidana. Dan pihak yang dimaksud mengirimkan dana itu harus diusut. Apakah disana ada hal tersebut aliran dana dari pengusaha – pengusaha terkait dengan sengketa tambang PT CLM diantaranya HI,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy sudah berstatus tersangka.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang tersebut lalu,” kata Alex.
Empat orang tersangka.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” kata Alex.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang digunakan menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa, 14 Maret lalu.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham serta kepengurusan pada PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) memohon konsultasi hukum kepada Eddy persoalan sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) kemudian Yosi Andika (YAM).
“Pertama, bulan April lalu Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang digunakan diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di area Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ini (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di dalam ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng.
SUMBER SUARA.COM