Penyuluh kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih lanjut masif di dalam lapangan.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengupayakan agar adanya sejuta penyuluh kemitraan guna menggalang kemajuan usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) berbasis syariah di lima tahun ke depan (2024-2029).
“Penyuluh kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih besar masif di dalam lapangan. Jadi, anggota KPPU periode kali ini berjanji besar di inisiatif baru ini. Kami mentargetkan adanya sejuta penyuluh kemitraan pada lima tahun mendatang,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di penjelasan ke Jakarta, Kamis (28/3).
Fanshurullah beserta jajaran anggota KPPU Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, lalu Budi Joyo Santoso bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengkaji kegiatan satu jt penyuluh kemitraan guna membantu kemajuan UMKM berbasis syariah se-Indonesia.
Fanshurullah menyampaikan dengan adanya sejuta penyuluh kemitraan akan dapat membantu akselerasi pencapaian visi Negara Indonesia untuk sinergi hasil UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan juga berorientasi global.
Secara khusus, kata Fanshurullah, penyuluh kemitraan merupakan aspek penting di membantu UMKM lalu pengembangan ekonomi syariah.
Menurut keberadaan penyuluh kemitraan akan menjamin kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Fanshurullah menuturkan KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008. Namun, KPPU mengamati pelaksanaannya belum berjalan secara optimal akibat luasnya lingkup pengawasan.
“Besarnya jumlah agregat pelaku UMKM nasional, dan juga keterbatasan informasi UMKM serta sumber daya dalam KPPU. Maka kami menganggap dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektifitas pengawasan kemitraan tersebut,” katanya pula.
Fanshurullah menjelaskan strategi KPPU untuk mewujudkan sejuta penyuluh kemitraan akan dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdlatul Ulama juga Muhammadiyah juga ormas lainnya.
“Termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari lingkungan ekonomi syariah, dan juga melibatkan perguruan membesar dengan menjadikan inisiatif penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” kata Fanshurullah.
Menanggapi ide tersebut, Wapres Ma'ruf Amin mengkaji bahwa kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan perusahaan suatu perusahaan, tak cuma membantu langkah-langkah produksi, tetapi juga bagi ekspansi maupun redistribusi industri perusahaan.
Wapres juga mengingatkan bahwa ke depan sebaiknya pengelompokan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi bidang usaha menengah kemudian besar (UMB) juga usaha mikro lalu kecil (UMK), agar pengembangan dan juga pengawasannya bisa saja lebih tinggi terfokus.
Selain itu, Wapres juga mengupayakan perlunya amendemen melawan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat), dikarenakan masih berbagai pasal-pasal atau pengaturan yang telah tiada sesuai dengan perkembangan zaman.
“Amendemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang dimaksud ada, dan juga berubah-ubah bentuk perilaku industri yang mana mengalami perkembangan sangat pesat,” ujar Wapres pula.
Artikel ini disadur dari KPPU upayakan sejuta penyuluh dukung kemajuan UMKM berbasis syariah