Scroll untuk baca artikel
Berita

Kronologi Suami di area Kebayoran Lama Tega Bakar Istri Usai Lihat Isi Chat dengan Pria Idaman Lain

635
×

Kronologi Suami di area Kebayoran Lama Tega Bakar Istri Usai Lihat Isi Chat dengan Pria Idaman Lain

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Jali Kartono, warga Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan, tega membakar istrinya Anie Melan. Dia mengaku emosinya tersulut lantaran cemburu usai meninjau isi arahan pada ponsel atau HP antara istrinya dengan pria idaman lain.

Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro menuturkan perkembangan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 28 November 2023 lalu sekitar pukul 14.50 WIB.

“Pelaku ini meninjau ada chatting di area HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain. Karena mengamati ada chatting-an antara korban dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu,” kata Bintoro untuk wartawan, Awal Minggu (4/12/2023).

Jali sehari-hari berprofesi sebagai peniaga bensin eceran kemudian pengemudi ojek online atau ojol. Dalam kondisi cemburu usai meninjau arahan pada HP istirahat, ketika itu ia bergegas menyebabkan jeriken berisi bensin serta segera memyiram dan juga membakarnya.

“Merasa cemburu dan juga segera mengambil jeriken berisi bensin, disiram untuk istrinya lalu dijalankan pembakaran,” ungkap Bintoro.

Anie sempat lari mengundurkan diri dari menuju masjid pada kondisi terbakar untuk memohonkan pertolongan. Salah satu warga yang dimaksud melihatnya lantas menolong memadamkan api menggunakan kain sarung.

“Korban lari ke depan masjid Al Hikmah memohon bantuan warga, lalu saudara Parno mencoba memadamkan api dengan menghentikan tubuh korban menggunakan kain sarung,” jelas Bintoro.

Akibat insiden ini Anie mengalami luka bakar sebesar 75 persen. Kekinian korban juga masih dirawat di tempat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, DKI Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Jali kekinian sudah ditetapkan terdakwa kemudian ditahan dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *