TEGALPOS.COM – Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Syaugi Alaydrus merespons terkait isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan belakangan banyak diperbincangkan.
Menurut Syaugi, pemakzulan terhadap presiden diperbolehkan pada negara demokrasi. Ia menyampaikan isu yang disebutkan lebih besar baik dinilai secara segera oleh masyarakat.
“Kalau masalahnya pemakzulan ini negara demokrasi, saya pikir biarkan hanya penduduk yang mana melakukan atau menilai hal tersebut,” ujar Syaugi di area Markas Pemenangan AMIN, DKI Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024)
Mantan Kepala Basarnas itu menekankan Timnas AMIN bukan berhak memberikan komentar mendalam terkait isu pemakzulan Jokowi.
Baginya, pemakzulan boleh-boleh hanya dijalankan dengan syarat sesuai dengan koridor hukum yang digunakan berlaku.
“Bukan dari kami, jadi sah-saja saja, tentunya selama sesuai koridor hukum,” kata Syaugi.
Untuk diketahui, beberapa jumlah tokoh yang tersebut mengatasnamakan Petisi 100 mengusulkan pemakzulan Jokowi.
Usulan yang dimaksud disampaikan merekan ketika bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD di area Kantor Kemenko Polhukam, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (9/1/2024).
Beberapa tokoh yang tergabung di Petisi 100 yang disebutkan di dalam antaranya; Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto juga Syukri Fadoli.
Awalnya Mahfud menyampaikan para tokoh yang disebutkan datang menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran pemilihan raya yang digunakan terjadi.
Meski begitu, Mahfud mengungkapkan bahwa Kemenko Polhukam mempunyai Desk Pemilu, yang tersebut tugasnya antara lain memantau lalu menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu.
Mahfud menyatakan ia menolak usulan pemakzulan Jokowi. Ia menyarankan merekan mengusulkan untuk partai kebijakan pemerintah kemudian DPR.
“Saya bukan menyatakan setuju atau tak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol kemudian DPR. Karena institusi itu lah yang dimaksud berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur juga memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” pungkasnya.
SUMBER SUARA.COM