Scroll untuk baca artikel
Berita

Larang Iklan Politik, TikTok Akan Luncurkan Portal Kepemiluan saat Masa Kampanye

987
×

Larang Iklan Politik, TikTok Akan Luncurkan Portal Kepemiluan saat Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Public Policy and Government Relation TikTok Indonesia and Timor Leste, Faris Mufid, mengatakan pihaknya melarang iklan berbayar bermuatan politik. Hal ini disampaikan saat penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“TikTok tak mengizinkan iklan kebijakan pemerintah lalu kebijakan ini berlaku global,” kata Faris di dalam Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

TikTok kata Faris, berkomitmen untuk memberikan informasi-informasi edukatif berkaitan dengan kepemiluan kepada para pengguna di tempat Indonesia.

“Tanggal 28 nanti kami akan meluncurkan portal kepemiluan di area aplikasi TikTok, kami bekerja sejenis dengan KPU juga, kami sudah koordinasi. Nanti ada informasi dari KPU yang digunakan akan kami tampilkan di tempat dalam aplikasi TikTok. Itu selama tiga bulan masa kampanye,” tutur Faris.

Adapun informasi yang digunakan akan dimunculkan bersumber dari lembaga penyelenggara pemilihan umum seperti KPU lalu Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) yang digunakan sebelumnya juga sudah saling menandatangani nota kesepahaman dengan TikTok.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman bersama Tiktok untuk menyebarkan informasi tentang penyelenggaraan pilpres yang dimaksud benar.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan informasi yang disebut penting disebarkan agar publik bisa jadi meyakini bahwa pilpres akan diselenggarakan tepat waktu, berkualitas, berintegritas, kemudian demokratis.

Tiktok menjadi salah satu sistem yang digunakan menjadi strategi komunikasi yang digunakan digunakan KPU untuk menyebarkan informasi resmi terkait penyelenggaraan pemilu.

“Dengan kerja sebanding dengan Tiktok, teman-teman pengelola wadah ini dapat menimbulkan kebijakan supaya bukan menyebarluaskan atau ada semacam filter pada internal kalau ada pihak yang tersebut mengunggah konten atau informasi yang mana sifatnya fitnah, disinformasi, lalu memprovokasi,” kata Hasyim di area Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

“Secara resmi, informasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum ini kan di area KPU. Kerja sebanding ini menurut kami penting serta strategis,” tambah dia.

Untuk menyasar pemilih muda, lanjut Hasyim, harus menggunakan cara komunikasi dan juga cara yang tersebut berbeda, salah satunya melalui media sosial TikTok.

“dalam riset-riset yang digunakan kami baca dalam antaranya populer diakses itu adalah TikTok,” tandas Hasyim.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *