Scroll untuk baca artikel
Berita

Luhut Bicara Soal Tuntutan Penjara Haris Azhar Dan Fatia: Tak Ada Kebebasan Absolut

1120
×

Luhut Bicara Soal Tuntutan Penjara Haris Azhar Dan Fatia: Tak Ada Kebebasan Absolut

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritim serta Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mengakses pengumuman terkait Haris Azhar lalu Fatia Maulidiyanti yang dituntut hukuman 4 serta 3,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baiknya.

Menurut Luhut, bukan ada kebebasan berpendapat yang absolut. Ia menilai setiap kebebasan harus sanggup dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada kebebasan absolut itu. Saya berkali-kali sampaikan kebebasan bertanggung jawab, itu kebebasan bertanggung jawab dong,” ujar Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/11/2023).

Luhut menekankan, bahwa Haris juga Fatia tidaklah boleh berlindung pada balik status pegiat lingkungan dalam kasus pencemaran nama baik. Dia memohonkan Haris dan juga Fatia mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam muka persidangan.

“Mentang-mentang berlindung di area balik lingkungan hidup. Padahal anda memanipulasi banyak hal juga nggak boleh dong,” kata Luhut.

“Jadi anda harus bertanggung jawab, ya buktikan pada pengadilan,” imbuhnya.

Diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara pada kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 jt dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris lalu Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan, jaksa menyatakan pernyataan Haris serta Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah terjadi mencemarkan nama baik Luhut.

Video yang disebut berjudul ‘Ada Lord Luhut dalam Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di area Papua: Kasus Intan Jaya’.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *