Berita

Mahasiswi Gundar Dibunuh dalam Kontrakan Depok, Pelaku Ditangkap Usai Ngaku ke Ibunya

446

TEGALPOS.COM – Mahasiswi Gunadarma Kayla Rizki Andini alias KRA (20) ditemukan tewas usai dibunuh oleh Argiyan Arbirama alias AA. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar di area salah satu kampus pada Depok.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengungkapkan bahwa diketahui korban merupakan mahasiswi Gunadarma.

Sementara AA berkuliah dalam kampus lain. Namun, Made jika kampus dari AA

“Iya sama-sama pelajar juga,” kata Made pada waktu dikonfirmasi, Hari Jumat (19/1/2024).

Made menuturkan ditemukan kartu magang di tempat sekitar jenazah KRA ketika ditemukan pihak kepolisian.

“Iya iya benar (kartu magang milik korban),” ucapnya.

Kendati demikian, Made belum merinci motif pembunuhan yang menimpa KRA. Hal itu lantaran pada waktu ini pelaku masih pada pemeriksaan di tempat Polres Depok.

“Motifnya belum ya, sementara masih dilaksanakan penyelidikan,” tandasnya.

Ditangkap di dalam Pekalongan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus pelaku pembunuhan berinisial AA. Usai menghabisi nyawa KRA, AA secara langsung melarikan diri.

Beruntung, Tim Opsnal Polda Metro Jaya dapat menyudahi pelatrian AA. Ia ditangkap di dalam wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, pelaku telah kami amankan pada wilayah Pekalongan, Jawa Tengah,” kata Ade Ary,” pada Polda Metro Jaya, hari terakhir pekan (19/1/2024).

Adapun insiden pembunuhan masiswi berinisial KRA (20) ini terjadi pada Kamis (18/1/2024) kemarin. Diketahui kejadian ini terjadi sekira pukul 15.30 WIB.

Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, pembunuhan ini terjadi dalam Jalan Belacus Gang Haji Daud, RT 4/5, Sukmajaya, Depok.

Peristiwa ini terungkap, bermula ketika ada manusia ibu yang digunakan bernama Fredricka Theodora (42) melaporkan anaknya sendiri yang tersebut bernama Argiyan Arbirama alias AA oleh sebab itu melakukan pembunuhan.

“Berawal dari orang ibu yang bernama Fredricka Theodora (Pelapor), melaporkan ke polsek Sukmajaya bahwa anak pelapor melakukan pembunuhan di dalam kontrakan,” kata Made, di keterangannya yang tersebut diterima Hari Jumat (19/1/2024).

Fredricka mengetahui tentang pembunuhan yang dimaksud dari anaknya sendiri. Saat itu pelaku sempat mengirimkan arahan untuk ibunya usai membunuh korban.

“Menurut keterangan pelapor, berawal dari pelapor sedang bekerja mendapat instruksi WA dari anaknya, apabila anak pelapor telah terjadi mencekik kemudian mengikat manusia perempuan di dalam kontrakan,” kata Made.

Mendapat laporan tersebut, Fredricka kemudian pulang ke kontrakannya dan juga benar hanya dalam dalamnya telah ada jenazah korban.

Saat itu, Fredricka sempat mencoba membangunkan korban, namun pada waktu itu korban bukan merespon.

“Pelapor mencoba membangunkan korban juga tiada ada respon, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya,” tandas Made.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version