Gaya Hidup

Mahfud MD Resmi Mundur dari Kabinet, Tinggalkan Gaji Segini

416

TEGALPOS.COM –

Jakarta, CNBC Indonesia – Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) resmi mengundurkan diri dari jabatannya Menteri Koordinator Politik, Hukum serta Security (Menkopolhukam). Mahfud memberikan secara segera surat pengunduran dirinya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tempat Istana Merdeka, Hari Senin (1/2/2024).

“Saya baru semata diterima bapak Presiden, bapak Joko Widodo yang dimaksud ditemani bapak Mensesneg. saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas sebagai Menkopolhukam,” kata Mahfud.

Dia juga menjelaskan isi pertemuannya dengan Jokowi. 

“… Bapak presiden mengungkapkan Pak Mahfud ini adalah Menkopolhukam terlama pada sepanjang pemerintahan pak Jokowi. Karena dulu Pak Tedjo (Tedjo Edhy Purdijatno) tak sampai setahun, Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) setahun empat bulan kalau tidaklah salah, lalu Pak Wiranto 3,5 tahun lewat 2 bulan. Saya hampir 4 tahun setengah.”

Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum kemudian Security (Menkopolhukam) memberi keterangan pers terhadap media di tempat kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis, (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis melepas penghasilan kemudian beberapa tunjangan sebagai menteri negara. Sebenarnya, berapa pendapatan kemudian tunjangan yang tersebut akan dilepas Mahfud apabila benar-benar mundur dari Kabinet Indonesia Maju?

Menurut Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara pada waktu ini diberikan pendapatan pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran nomor ini tercantum di dalam di Pasal 2.

“Kepada Menteri Negara diberikan upah pokok sebesar Rp5.040.000 (lima jt empat puluh ribu rupiah) sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutipkan Rabu (24/1/2024).

Namun, hak yang digunakan diperoleh menteri tiada semata-mata upah pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di tempat Indonesia terakhir diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

“Menteri Negara, Jaksa Agung, juga Panglima Tentara Nasional Indonesia serta Pejabat lain yang tersebut kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas jt enam ratus delapan ribu rupiah),” tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Dengan demikian, Mahfud akan melegakan pendapatan hampir Rp19 jt per bulan. Namun, bilangan ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang mana diperoleh menteri.

Perlu dicatat, para menteri juga mendapatkan tunjangan lain dan juga infrastruktur lainnya, yakni dalam bentuk rumah serta mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Jika ditotal, komponen tunjangan kemudian dana operasional menteri tambahan besar dari upah mereka.

Artikel Selanjutnya Isi Garasi Mahfud MD Rp1,53 Miliar, Intip Koleksi Mobilnya

SUMBER CNBC.COM

Exit mobile version