Scroll untuk baca artikel
Berita

MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta pada Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti

676
×

MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta pada Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memohonkan Kejaksaan Agung RI mengungkap peran PT UBS dan juga IGS dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan bidang usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, keterlibatan kedua perusahaan yang disebut mesti diungkap sebagai bentuk transparansi.

Apalagi penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga sudah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor perusahaan tersebut.

“Penyidik harus membuka mengenai keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, kata Boyamin, penyidik Jampidsus juga telah dilakukan memeriksa Direktur Utama PT UBS berinisial HW juga Direktur Utama PT IGS berinisial ESY.

Kemudian juga menemukan adanya dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS terkait kegiatan ekspor impor emas yang tersebut disinyalir sebagai upaya untuk menghindari pajak.

Berkaitan dengan hal itu, Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengklaim penyidik hingga kekinian masih memperkuat bukti-bukti terkait kasus ini.

Kemudian juga mendalami ada atau tidaknya unsur pejabat negara yang mana terlibat di dalam dalamnya.

“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja,” tutur Febrie.

Kejaksaan Agung RI diketahui sudah pernah meningkatkan status perkara aksi pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara yang disebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di dalam beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan juga Surabaya, yaitu PT UBS pada Tambaksari lalu PT IGS di dalam Genteng.

Selain itu, penggeledahan juga dikerjakan di area Kantor Bea dan juga Cukai.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan juga disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang mana diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *