Berita

Mantan Polisi Terpidana Pembunuhan George Floyd Tewas Dibunuh Di Penjara

586

TEGALPOS.COM – Derek Chauvin, mantan polisi Amerika Serikat yang dimaksud menjalani hukuman 22,5 tahun pada tindakan hukum pembunuhan George Floyd, tewas pada di penjara. Ia dibunuh oleh sesama narapidana.

Derek Chauvin dilaporkan ditikam sebanyak 22 kali oleh sesama narapidana di tempat penjara federal Tucson, Arizona, Amerika Serikat, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada hari terakhir pekan (1/12/2023).

Para penyelidik mengatakan, serangan itu terjadi pada 24 November. Chauvin (47) ditikam John Turscak (52) dengan pisau rakitan di area perpustakaan hukum penjara.

Menurut tuntutan pidana, Kantor Kejaksaan Amerika Serikat mendakwa Turscak dengan percobaan pembunuhan, penyerangan dengan niat untuk melakukan pembunuhan, penyerangan dengan senjata berbahaya, lalu penyerangan yang mana mengakibatkan cedera tubuh yang serius.

Menurut para pejabat, Turscak mengaku hampir membunuh Chauvin jikalau petugas lembaga pemasyarakatan tidak ada segera menangani insiden itu.

Chauvin adalah satu dari empat mantan petugas polisi Minneapolis yang dimaksud dihukum berhadapan dengan pembunuhan Floyd pada Mei 2020 di dalam Negara Bagian Minnesota. Chauvin berlutut di tempat leher Floyd selama hampir 10 menit hingga korban tewas.

Pengacara Chauvin, Greg Erickson, mengungkapkan untuk stasiun televisi WCCO bahwa keluarga Chauvin sangat kecewa dengan insiden serangan itu.

Erickson juga mengungkapkan tidak ada mengejutkan jikalau seseorang akan mengincar Chauvin sebab beliau dipidana di tindakan hukum yang digunakan mendapat berbagai sorotan.

Para pejabat belum dapat memverifikasi apakah Chauvin akan dipindahkan ke penjara federal lain pasca penikaman tersebut. (Sumber: Antara/Anadolu)

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version