Scroll untuk baca artikel
Berita

Marco Karundeng, Terduga Provokator Bentrok Bitung Ditangkap Dan Jadi Tersangka!

535
×

Marco Karundeng, Terduga Provokator Bentrok Bitung Ditangkap Dan Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Sempat jadi ‘buruan’ di area kalangan netizen, Marco Karundeng yang mana disebut-sebut terkait kerusuhan massa pro Palestina dengan kelompok ormas di area Bitung, Sulawesi Utara pada Hari Sabtu (25/11/2023) lalu akhirnya ditangkap polisi.

Marco Karundeng bahkan disebut kepolisian telah lama ditetapkan sebagai terperiksa aksi provokasi dan juga ujaran kebencian.

Kabar penangkapan Marco Karundeng itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Yang bersangkutan ditangkap pada wilayah hukum Polda Kaltim.

“Betul (Marco Karundeng ditangkap),” kata Kombes Yusuf dikutip, Hari Sabtu (2/12/2023).

Menurut Yusuf, dari hasil pemeriksaan sementara, Marco Karundeng telah lama mengunggah konten yang diduga mengandung ujaran kebencian juga SARA terkait bentrokan di dalam Bitung.

“Sudah tersangka,” kata Yusuf.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan situasi setelahnya bentrok antarkelompok warda dalam Bitung, Mingguan (26/11/2023). ANTARA/Jorie Darondo
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan situasi setelahnya bentrok antarkelompok warda di tempat Bitung, Mingguan (26/11/2023). ANTARA/Jorie Darondo

Sementara itu, di keterangan terpisah, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan melalui unggahan di dalam akun Humas Polres Bitung mengatakan, pada waktu ini Marco Karundeng pada pemeriksaan di dalam Polda Kaltim.

“Atas nama MK (Marco Karundeng) yang disebutkan telah diamankan. Sekarang dalam Polda Kaltim di pemeriksaan,” katanya.

Diketahui, pada Hari Sabtu (25/11/2023) lalu, salah satu organisasi publik (Ormas) Adat di dalam Perkotaan Bitung terlibat bentrok dengan massa aksi bela Palestina. Bentrokan itu mengakibatkan satu korban tewas.

Dalam tindakan hukum ini, Polda Sulut telah dilakukan menangkap lalu menetapkan sembilan orang terdakwa yang tersebut diduga terlibat melakukan penganiayaan kemudian perusakan.

Sembilan orang pelaku masing-masing berinisial RP, HP, GK, FL, BI, MP, RA, OK serta IG. Para pelaku diduga melakukan penganiayaan pada lokasi berbeda yakni pada Kelurahan Sari Kelapa dan juga Jalan Sudirman, Bitung.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *