Jakarta – pemerintahan melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Skor berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak serta Saturan Rumah Susun yang dimaksud Ditanggung otoritas Tahun Anggaran 2024.
Lewat aturan ini, pemerintah menanggung PPN sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sedangkan untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Artinya rakyat bisa jadi mendapat diskon rumah sampai banyak jt namun dengan prasyarat mendapat persetujuan secepatnya.
“Contoh aja rumah Rupiah 1 miliar tinggal dikali 11% jadi dapat insentif Mata Uang Rupiah 110 juta, syaratnya dengan syarat di-approved di dalam antara periode ini, jadi pembeli selama periode berlangsung dapat insentif 11%,” kata pengamat properti Marine Novita, diambil Mingguan (10/3/24).
Adanya aturan ini diproyeksikan dapat menggerakkan peningkatan pelanggan hingga 20%, subsektor yang mana akan lebih banyak banyak terpengaruh ialah rumah tapak dibandingkan apartemen. Penyebabnya berbagai warga lebih banyak memilih tinggal dalam pinggiran ibu kota dengan syarat mendapatkan rumah tapak dibandingkan apartemen meskipun mendapat posisi strategis pada berada dalam kota.
“Rumah tapak sangat besar porsinya, dominasi bisa saja 80% khusus rumah tapak, sisanya mengarah apartemen. Banyak rumah, apartemen yang dimaksud ready stok, jadi ini sudah ada ditunggu-tunggu dari sisi penjual juga pembeli, kita tau harga-harga lagi naik dengan diskon rumah 11% sangat berarti, saya yakin bisa saja membantu menggerakan pemasaran properti Indonesia,” kata ketua eksekutif PropertyKlik.com itu.
Insentif ini juga akan segera mengempiskan backlog perumahan yang tersebut berdasarkan data Survei Sosio Kondisi Keuangan Nasional (Susenas) masih menyentuh 12,71 juta, dimana 2,9 jt diantaranya tersebar pada wilayah Jabodetabek. Sebagian penyumbang yang dimaksud berasal dari kalangan milenial yang tersebut dari hari ke hari makin kesulitan mendapatkan rumah. Namun bank telah menyediakan cicilan dengan tenor panjang agar cicilannya ringan.
“Kalau dalam Singapura home ownership rate sampai 90% jadi merek disiplin beli rumah sedangkan di dalam JKT home ownership rate 50%. Sekarang semua bank memberi bunga mengejutkan untuk teman-teman milenial, cicilan 30 tahun sampai 35 tahun ini misalnya aja dari salah satu bank telah ada sekarang,” ungkap Marine.
Ketika bank bergabung memudahkan rakyat untuk mendapat rumah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekan PMK nomor 7/2024 yang digunakan menimbulkan nilai rumah mampu lebih lanjut ditekan. PPN DTP diberikan berhadapan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual jual paling banyak 5 miliar rupiah.
Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rupiah 6 miliar. Atas operasi yang dimaksud Tuan X tidaklah dapat memanfaatkan insentif PPN DTP oleh sebab itu nilai jual rumah melebihi Mata Uang Rupiah 5 miliar. Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga Rupiah 5 miliar. Atas operasi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi cuma menghadapi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Simbol Rupiah 2 miliar.
“Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 jt rupiah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.
Artikel Selanjutnya Riset: Perjalanan Rumah-Kantor Lebih dari 1 Jam Rentan Stres
Artikel ini disadur dari Mau Dapat Diskon Pajak Rumah Ratusan Juta? Ini Caranya!