Berita

Mediasi Irman Gusman serta KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

712

TEGALPOS.COM – Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui jalan buntu. Diskusi itu terkait nama Irman Gusman yang mana dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Untuk itu, sengketa hal itu akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi di tempat Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

“Ajudikasi hari Senin (13/11/2023) nanti dengan dasar-dasar. Sebab kan mediasi itu tertutup ya padahal kami ingin melihat secara terbuka,” kata Irman di dalam Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Irman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu lantaran namanya dicoret dari DCT DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat untuk pilpres 2024.

Gugatan itu teregistrasi pada Rabu (8/11/2023) dengan Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023.

Dia menggugat SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang mana proses penetapannya dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

Pencoretan nama Irman didasari pada putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.

Atas putusan itu, KPU memberikan surat dinas kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memedomani putusan tersebut.

Putusan MA menyatakan, “Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta pemilihan umum Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, lalu karenanya tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan juga tiada berlaku umum.”

Adapun pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “(calon anggota legislatif) bukan pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat melakukan aktivitas pidana yang dimaksud diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka lalu jujur mengemukakan kepada masyarakat bahwa yang mana bersangkutan mantan terpidana.”

Namun Irman menilai memedomani Pasal 18 ayat (2) PKPU No 11/2023 yang mana bukan direvisi sebagaimana putusan MA. Untuk itu, dia menganggap PKPU hal itu berlaku secara lebih banyak universal.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version