TEGALPOS.COM – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan perlawanan berhadapan dengan penetapannya sebagai terperiksa dugaan korupsi terdiri dari suap lalu gratifikasi. Eddy Hiariej menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai dituduh ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Merujuk pada laman Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, yang tersebut diambil Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Awal Minggu (4/12/2023), dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana kemudian Yosi Andika Mulyadi, dua anak buahnya yang digunakan berstatus tersangka. Ketiga ditulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Estiono.
“Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023,” kata Djuyamto.
Tersangka lalu Dicekal
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Eddy.
Yogi Arie Rukmana dan juga Yosi Andika. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Guna proses penyidikan, Eddy telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dijalankan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum serta kemudian HAM.
KPK juga sudah ada mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan terdakwa ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah ada menerima suratnya pada hari terakhir pekan 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang tersebut menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng segera ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham serta kepengurusan di tempat PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal ketika Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) memohon konsultasi hukum terhadap Eddy mengenai sengketa perusahaannya.Dana sebesar Mata Uang Rupiah 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) kemudian Yosi Andika (YAM).
“Pertama, bulan April juga Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di dalam Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyampaikan ada pemberian uang kembali sebesar Mata Uang Rupiah 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di tempat ruangan saudara YAR. Diduga berhadapan dengan arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.
SUMBER SUARA.COM