Berita

Miris! Guru Honorer di area Jaktim Digaji Rp 300 Ribu Padahal Teken Kuitansi Rp 9 Juta

2184

TEGALPOS.COM – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan guru yang dimaksud berstatus honorer hanya saja menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan padahal menandatangani kuitansi penerimaan gaji sebesar Rp 9 juta.

Diketahui guru yang mengajar agama Kristen dalam SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Masa guru punya posisi penting dan juga strategis honor merek hanya sekali Rp 300.000?” kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan gaji sebesar Rp 9 jt tetapi cuma mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.

“(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu,” ungkap dia.

Untuk itu, Johnny menilai harus ada standarisasi penerimaan gaji guru yang mana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemudian semua guru mesti dipantau penerimaan gajinya.

“Ini fenomena kemudian kita agak miris melihat itu. Masa di tempat DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp 300.000,” ujar Johnny.

Lebih lanjut, dia mengupayakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi guru masuk dalam data pokok lembaga pendidikan (dapodik).

“Misalnya, ada guru guru yang mana sudah sekian puluh tahun tapi tidaklah masuk di tempat dalam daftar pokok lembaga pendidikan dapodik. Ada guru yang dimaksud sudah sekian tahun mengajar atau berapa tahun pun masih menerima Rp 300.000,” tutur dia.

Johnny mengatakan gaji guru setidaknya harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dimaksud sudah ditetapkan yakti Rp 5.06 juta.

“Minimal sesuai itu (UMP). Apa pun caranya. Itu pasti bisa,” tandas Johnny.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version