Berita

Nahkodanya Bawa Pistol, Polisi Terlibat Kejar-kejaran Kapal Berbendera Vietnam di tempat Perairan Natuna

648

TEGALPOS.COM – Warga negara Vietnam bernama Nguyen Hoang Giau resmi ditetapkan sebagai terperiksa dikarenakan terlibat pada persoalan hukum penangkapan ikan ilegal alias ilegal fishing. Nahkoda kapal KG 932 itu sempat melawan dengan berupaya kabur dari kejaran petugas dalam wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.

“Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai dituduh illegal fishing yang dimaksud ikannya akan dijual dalam Vietnam,” kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, disitir dari Antara, Mingguan (3/12/2023).

Ia mengungkapkan penetapan terperiksa itu berdasarkan hasil penghargaan perkara yang dimaksud diadakan penyidik.

Saat ini, kapal ikan berbendera Vietnam beserta terdakwa dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut lanjut.

Ia mengungkapkan KIA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Akhir Pekan (26/11).

“KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Hari Minggu menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di tempat perairan Natuna Utara,” kata dia.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Ia menceritakan, ketika hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

“Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin mengamati persenjataan kita lebih besar banyak,” kata Kombes Dadan.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam yang dimaksud diketahui berada dalam melakukan penangkapan ikan dalam wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang mana diatur pemerintah Indonesia.

“Setelah dijalankan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan yang dimaksud juga tak mempunyai dokumen yang sah seperti SIPI lalu SIUP untuk menangkap ikan pada perairan Indonesia,” ujar dia.

Masih dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui sudah beraktivitas pada perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir.

“Kapal kapasitas 55 ton itu apabila dijalankan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas dia juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia,” kata dia.

Dalam tindakan hukum itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan kemudian 6 buah peluru.

Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun juga denda Rp1,5 miliar.

“Untuk kepemilikan senjata api serta pelurunya masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam,” ujar Kombes Dadan. (Antara)

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version