Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Nikah di dalam KUA 2024: Cara Daftar, Syarat dan juga Biayanya

456
×

Nikah di dalam KUA 2024: Cara Daftar, Syarat dan juga Biayanya

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

  • Biaya Nikah KUA 2024 
  • Syarat Nikah di tempat KUA 2024 
    • Syarat Umum 
    • Syarat Khusus
  • Cara Daftar Nikah Online kemudian Offline 2024 
    • Cara Daftar Nikah Secara Online 
    • Cara Daftar Nikah Secara Offline 

Jakarta – Warga Indonesia diberikan kemudahan untuk menikah pada Kantor Urusan Agama atau KUA terdekat. Sebelum memutuskan menikah di tempat KUA, alangkah baiknya mengetahui dengan jelas syarat-syarat kemudian biaya yang mana perlu dipersiapkan.

Pertimbangkanlah, meskipun sejumlah yang memilih mengadakan pernikahan di area gedung, aula, atau rumah, mempunyai momen berharga di tempat KUA memberikan makna tersendiri. Pernikahan, apa pun lokasinya, pada dasarnya adalah pengikatan yang digunakan sah. Menikah dalam KUA bukanlah hanya saja sebuah pilihan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah SAW.

Tentu, biaya kemudian persyaratan pernikahan di dalam KUA merupakan informasi penting yang tersebut perlu diketahui. Untuk cara daftar, rincian biaya juga syarat-syarat nikah di dalam KUA Tahun 2024, silahkan simak dengan seksama pada artikel berikut.

Biaya Nikah KUA 2024 

Melangsungkan pernikahan di area KUA sanggup dijalankan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jikalau akad nikah dijalankan di area kantor KUA.

Jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di dalam tempat lain dalam luar KUA, ada biaya yang digunakan perlu diperhatikan, yaitu sebesar Simbol Rupiah 600.000,- Biaya yang dimaksud harus ditransfer ke nomor akun bank yang digunakan ditentukan sesuai dengan petunjuk yang digunakan diberikan.

Syarat Nikah di area KUA 2024 

Syarat Umum 

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah dilakukan melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau telah pernah menggelar nikah.
  5. Izin tercatat orang tua/wali bagi calon pengantin yang tersebut belum mencapai usia 21 tahun.
  6. Izin dari wali yang dimaksud memelihara/mengasuh/keluarga yang digunakan mempunyai hubungan darah/pengampu, apabila kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meninggal dunia di keadaan tidaklah mampu menyatakan kehendak.
  7. Jika orang tua, wali, lalu pengampu bukan ada, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi merek yang mana perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  10. Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di tempat luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  11. Fotokopi KTP orang tua/wali serta 2 saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  13. Pas foto.
  14. Informasi mengenai jenis lalu besaran mas kawin.
  15. Menyiapkan materai Mata Uang Rupiah 10 ribu beberapa lembar.

Syarat Khusus

  1. Bagi mualaf di area Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
  2. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
  3. Untuk suami yang dimaksud berencana untuk miliki lebih lanjut dari satu istri, harus mempunyai penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
  4. Bagi Warga Negara Luar Negeri (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, serta surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
  5. WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang sudah diterjemahkan ke di bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Syarat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dimaksud tinggal dalam luar negeri serta bukan memiliki dokumen kependudukan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di dalam luar negeri.
  2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
  3. Izin tertoreh dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang tersebut belum mencapai usia 21 tahun.
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang mana akan beristri lebih lanjut dari satu.
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang mana berwenang.
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang mana dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah Online kemudian Offline 2024 

Setelah semua persyaratan pernikahan sudah pernah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Saat ini, kamu memiliki opsi untuk mendaftar secara online atau offline dengan mengunjungi kantor KUA terdekat. Bagaimana cara melakukannya? Berikut langkah-langkahnya:

Cara Daftar Nikah Secara Online 

  1. Buka laman SIMKAH pada simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Buat akun jikalau belum pernah mendaftar, lalu masuk.
  4. Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area.
  5. Setelah itu isi lalu lengkapi semua formulir.
  6. Jika pernikahan di area luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rupiah 600.000 dengan cara pemindahan ke nomor tabungan bank sesuai tujuan.
  7. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.

Menurut informasi yang dikutipkan dari laman Kementerian Agama, pasca sukses melakukan pendaftaran online, petugas KUA di area lokasi pelaksanaan akad nikah akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan juga wali nikah.

Jika akad nikah dilangsungkan di tempat KUA, penyerahan buku nikah akan dijalankan segera di tempat KUA. Proses ini menjamin bahwa segala data terverifikasi dengan baik juga buku nikah dapat diserahkan secara tepat pada waktu yang tersebut ditentukan.

Cara Daftar Nikah Secara Offline 

  1. Datang ke KUA tempat penyelenggaraan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah.
  2. Jika pernikahan dijalankan di tempat luar kantor KUA, maka harus membayar Mata Uang Rupiah 600.000 dengan cara pengiriman ke nomor tabungan bank sesuai tujuan.
  3. Jika sudah ada membayar, sekarang tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Artikel Selanjutnya Ini adalah Sosok Dukun Nyentrik Calon Menantu Kerajaan Norwegia

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *