Internasional

Parlemen tanah Israel sahkan RUU untuk hentikan kegiatan TV Al Jazeera

273

Tel Aviv – Parlemen negara Israel pada Hari Senin (1/4) mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menyembunyikan kantor saluran televisi dengan syarat Qatar, Al Jazeera, pada tanah Israel dengan dalih sanggup membahayakan keamanan.

"Dalam pemungutan suara, 71 anggota Knesset menyatakan setuju dan juga 10 lainnya menolak," demikian diinformasikan parlemen Israel, Knesset.

RUU yang disebutkan telah melintasi pembahasan awal pada Februari tahun ini.

Media Massa tanah Israel pada Mulai Pekan melaporkan bahwa perdana menteri Benjamin Netanyahu memohon petinggi koalisi pemerintah di dalam parlemen memverifikasi RUU juga disetujui pada pembahasan kedua juga ketiga.

UU yang disebutkan memberi wewenang terhadap Netanyahu lalu menteri komunikasi tanah Israel Shlomo Karhi untuk memerintahkan penutupan sementara juga penyitaan aset perusahaan penyiaran asing pada tanah Israel apabila  mereka diduga "menjadi ancaman nyata" terhadap keamanan nasional.

Karhi menyebut Al Jazeera sebagai organ progaganda kelompok perlawanan Palestina Hamas dan menuding media itu mengupayakan perlawanan bersenjata terhadap Israel.  

"Sangat tak dapat ditoleransi apabila sebuah organisasi media dengan kartu pers yang tersebut diberikan Kantor Pers otoritas negara Israel bertugas dari pada untuk berperang melawan kita, apalagi dalam masa perang," ucap Karhi.

"(Dengan RUU ini), kita mendapatkan sebuah alat yang efisien juga cepat untuk beraksi terhadap siapa pun yang mana menyelewengkan kebebasan pers untuk mengancam keamanan Israel," kata menteri itu melanjutkan.

Otoritas negeri Israel pada Oktober 2023 juga telah terjadi mengesahkan peraturan darurat sejenis untuk menghentikan perusahaan penyiaran yang diduga mengancam keamanan nasional.

Meski peraturan darurat yang disebutkan mengizinkan pemerintah menghentikan media asing juga mencabut akreditasi media, bukan ada satu pun perusahaan media asing ditutup berdasarkan peraturan tersebut.

Sementara itu, pejabat keamanan pemerintah negeri Israel berulang kali menyatakan bahwa liputan Al Jazeera, khususnya terkait insiden pada Jalur Gaza, mengancam keamanan Israel.

Otoritas tanah Israel juga sudah beberapa kali mengupayakan penutupan media tersebut. Namun, tindakan itu urung diwujudkan mengingat sikap kunci Qatar pada negosiasi pembebasan sandera.

Sumber: Sputnik

 

Presiden Abbas: negara Israel bertanggung jawab menghadapi kematian wartawati Al Jazeera

 https://video.antaranews.com/clip/2022/05/20220512arfpresiden-abbas-sebut-israel-bertanggung-jawab-atas-kematian-shireen.mp4

Artikel ini disadur dari Parlemen Israel sahkan RUU untuk hentikan kegiatan TV Al Jazeera

Exit mobile version