Scroll untuk baca artikel
Internasional

PBB: Penahanan Imran Khan langgar hukum internasional

13
×

PBB: Penahanan Imran Khan langgar hukum internasional

Sebarkan artikel ini

Istanbul – PBB pada Hari Senin memaparkan penangkapan mantan Pertama Menteri Pakistan Imran Khan melanggar hukum internasional sehingga ia harus segera dibebaskan.

Dalam sebuah dokumen pendapat, Komunitas Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang memohonkan langkah-langkah untuk membebaskan Khan segera serta memberinya hak kompensasi kemudian pemulihan sesuai standar hukum internasional.

Khan mendekam di penjara sejak Agustus tahun sesudah itu setelahnya divonis bersalah pada tiga tindakan hukum mendekati pemilihan umum pada Februari, sewaktu calon yang tersebut didukung partainya meraup sebagian besar kursi tetapi gagal membentuk pemerintahan.

Hukumannya di perkara Toshakhana, pada mana ia dinyatakan bersalah akibat memperoleh serta mengedarkan hadiah negara secara ilegal, ditangguhkan. Dalam persoalan hukum pembocoran rahasia negara, hukumannya dibatalkan. Namun, beliau terus dipenjara di persoalan hukum pernikahan ilegal.

Komunitas PBB itu menyatakan penangkapan Khan, penahanan, dan juga dakwaan terhadap dirinya di kedua perkara itu "tidak mempunyai dasar hukum" lalu "bermotif politik" agar beliau tak dapat bertarung di pemilu.

Mereka memohonkan pemerintah Pakistan, yang digunakan belum menanggapi komunikasi dia pada November lalu, untuk menyiarkan dokumen itu “seluas mungkin”. Laporan 17 halaman itu mengungkapkan tidaklah ada persidangan yang mana “semestinya dilakukan” pemerintah terhadap Khan.

“Mengingat usianya, Khan pada waktu ini menghadapi hukuman efektif penjara seumur hidup,” tulis dokumen tersebut.

Grup kerja PBB itu juga memohonkan agar pemerintah Pakistan memverifikasi penyelidikan penuh serta independen terhadap "perampasan kebebasan Khan secara sewenang-wenang."

Islamabad juga diminta untuk "mengambil tindakan yang mana tepat terhadap merekan yang mana bertanggung jawab menghadapi pelanggaran hak-hak” Khan.

otoritas Pakistan belum mengomentari dokumen PBB tersebut.

Khan menjabat sebagai perdana menteri pada 2018 juga digulingkan oleh mosi tak percaya pada 2022. Sejak itu, ribuan tindakan hukum ditujukan padanya, mulai dari korupsi hingga terorisme.

Dia kemudian partainya menuduh kasus-kasus yang dimaksud bermotif urusan politik untuk membuatnya bukan dapat berkuasa kembali.

Sumber: Anadolu

Artikel ini disadur dari PBB: Penahanan Imran Khan langgar hukum internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *