Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Ibukota Masih Berlangsung Sampai Akhir Tahun

574

TEGALPOS.COM – otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia tahun ini kembali mengadakan acara pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digunakan berlangsung hingga 29 Desember mendatang.

Program ini diharapkan dapat membantu warga lebih banyak patuh serta meringankan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya acara ini, pemiliki kendaraan cukup mebayar pajak pokok kendaraan, tanpa perlu membayar sanksi administratif dalam bentuk denda.

Dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, pembayaran pajak pun saat ini tiada hanya saja mampu diadakan pada hari kerja. Namun juga pada hari Sabtu, untuk memudahkan publik yang tersebut berniat membayar pajak kendaraan.

Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Ibukota masih mengungkap selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 Waktu Indonesia Barat dalam Samsat Induk. Namun layanan ini tidaklah termasuk gerai kemudian Samsat keliling.

Untuk mendapatkan prasarana tersebut, para wajib pajak belaka perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan juga salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli lalu salinan berhadapan dengan nama pemilik kendaraan, juga BPKB asli kemudian salinan, yang dimaksud akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk acara pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang dimaksud harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan juga kuitansi jual beli kendaraan asli serta salinan yang digunakan sudah ada ditandatangani dalam menghadapi materai 10 ribu.

Pemilik kendaraan bermotor yang dimaksud mengikuti acara pemutihan pajak pada DKI DKI Jakarta akan mendapatkan kegunaan penghapusan sanksi administrasi dalam bentuk bunga lalu denda pajak kendaraan bermotor.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version