Perlu rekonsiliasi untuk mampu mempersatukan semua kekuatan komponen bangsa
Jakarta –
Pengamat kebijakan pemerintah yang digunakan juga Direktur Eksekutif Indonesi Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengungkapkan bahwa rekonsiliasi nasional usai kompetisi pemilihan 2024 semestinya perlu dibangun jauh-jauh hari sebelum hasil pilpres dikeluarkan oleh KPU.
Menurutnya upaya rekonsiliasi nasional dengan suasana aman, damai, lancar, kemudian penuh dengan kekeluargaan itu tak bisa saja dilaksanakan secara mendadak atau tiba-tiba. Sehingga menurutnya wacana rekonsiliasi itu wajib digerakkan sebelum 20 Maret 2024 atau sebelum pengumuman hasil pemilu.
"Perlu rekonsiliasi untuk sanggup mempersatukan semua kekuatan komponen bangsa," kata Ujang pada waktu dihubungi dalam Jakarta, Minggu.
Dia mengemukakan upaya rekonsiliasi nasional perlu dikerjakan oleh beberapa orang tokoh bangsa, tokoh politik, maupun pihak yang tersebut menang atau pihak yang dimaksud kalah. Pihak-pihak itu menurutnya wajib menunjukkan bahwa merekan bisa jadi saling berangkulan.
Akademisi Universitas Al Azhar Negara Indonesia itu menganggap bahwa merancang bangsa tentu tidaklah akan bisa saja dibangun dengan sekelompok penduduk saja, melainkan harus secara bersama-sama dengan antarkelompok masyarakat dalam Indonesia.
Khususnya bagi pihak yang digunakan kalah kemudian yang mana menang, ia pun menyarankan untuk sama-sama melakukan rekonsiliasi demi penyelenggaraan Indonesi pada 5 tahun ke depan. Selain itu, menurutnya rekonsiliasi itu juga sejati-nya akan memulihkan persatuan serta kesatuan bangsa.
"Oleh sebab itu, ya seluruh komponen bangsa, baik dari partai urusan politik maupun individu-individu, kelompok-kelompok, punya peran besar untuk dapat melakukan rekonsiliasi," kata dia.
Sebelumnya, beberapa orang dorongan untuk rekonsiliasi nasional seusai Pemilihan Umum 2024 bermunculan dari beberapa jumlah pihak, baik anggota legislatif, tokoh pengusaha, hingga tokoh agama. Mereka pun miliki alasan setiap di menyuarakan dorongan rekonsiliasi nasional tersebut.
Saat ini KPU masih melakukan langkah-langkah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pendapat tingkat nasional. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, langkah-langkah rekapitulasi pemilihan raya 2024 itu berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Artikel ini disadur dari Pengamat nilai rekonsiliasi nasional perlu dibangun jauh hari
Post Views: 542