TEGALPOS.COM – Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap keberadaan dr Qory Ulfiyah Ramayanti (31) yang mana meninggalkan rumah selama empat hari hingga ramai dilaporkan hilang oleh suaminya, Willy Sulistio (39). Belakangan, dokter Qory bukan hilang melainkan menyelamatkan diri lalu meminta-minta perlindungan sebab menjadi korban KDRT suaminya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang tersebut bersangkutan (dokter Qory) berada di tempat P2TP2A memohon perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers dalam Mapolres, Cibinong, Bogor, Jumat (17/11/2023).
Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan lalu Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dokter Qory pada Polres Bogor. Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan kemudian ditemukan beberapa orang tanda kekerasan yang mana dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.
Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dr Qory menjalani visum lalu melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT. Pada hari yang mana sama, Polres Bogor pun langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang tersebut menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio sebagaimana dilansir Antara.
Dokter Qory yang sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan itu kabur dari rumah sejak Senin (13/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Rio memaparkan, awal mula pertengkaran pasang suami istri (pasutri) yang digunakan miliki tiga orang anak tersebut. Di mana pada Senin (13/11/2023) pukul 00.00 WIB, dokter Qory berniat memberikan kejutan kepada Willy yang tersebut sedang berulang tahun ke-39.
Saat itu, dokter Qory memberikan kejutan dengan tiba-tiba mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy kemudian ketiga anaknya. Namun, Willy tersinggung dengan alasan belum puas menonton.
Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Willy lantas mengambil dua bilah pisau dari dapur, namun berhasil ditenangkan oleh dokter Qory.
Tak sampai pada situ, pada saat dr Qory berada pada depan kamar, kata Rio, korban pun ditendang berkali-kali hingga terjatuh, dan juga diinjak pada bagian lehernya.
“Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang digunakan bersangkutan oleh sebab itu melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar Rio.
SUMBER SUARA.COM