Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Hal ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Industri Media dengan Google Cs

316
×

Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Hal ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Industri Media dengan Google Cs

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Kementerian Komunikasi serta Informatika mengakui bahwa Peraturan Presiden Publisher Rights yang mana baru sekadar disahkan Presiden Jokowi pada bulan ini tak mengatur perihal sanksi.

Direktur Jenderal Berita juga Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, menjelaskan karenanya apabila terjadi sengketa antara perusahaan media juga media digital seperti Google, maka adalah tugas komite pengawas independen untuk menyelesaikannya.

Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Sistem Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, jelas dia, memberikan wewenang pada komite untuk menjadi penengah pada sengketa antara media digital kemudian perusahaan pers.

“Jadi, akibat Perpres ini tak ada sanksinya maka semangat Perpres ini ialah mencari jalan pergi dari lewat kesepakatan,” kata Usman di tempat Kantor Kementerian Kominfo, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (1/3/2024).

Apabila sengketa bukan mampu diselesaikan dengan mediasi yang tersebut diadakan komite pengawas, perusahaan media digital maupun perusahaan pers bisa saja memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang mana miliki kekuatan hukum lebih tinggi tinggi.

Dia memperlihatkan beberapa regulasi yang dimaksud bisa jadi digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Baik yang tersebut bisa saja diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan juga Alternatif Penyelesaian yang dimaksud bisa jadi diajukan untuk penyelesaiannya dijalankan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Jadi, misalnya tiada ada kesepakatan, ya sanggup dalam bawa ke BANI atau lewat aturan yang digunakan lebih tinggi tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak ada terjadi. Ini adalah kami hanya sekali siapkan exit strategy (langkah strategis)-nya,” kata Usman.

Meski begitu, Usman menyakini diperkenalkan komite independen sebagai pengawas aturan Publisher Rights yang tersebut dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya telah cukup. 

Apalagi di pembentukannya kolaborasi kemudian diskusi dengan berbagai kepentingan telah terjadi diadakan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini dapat dijalankan tanpa kendala berarti.

Komite pengawas independen untuk Publisher Rights itu ditargetkan sudah ada selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan dari Pasal 19 agar pengawasan kerja identik wadah digital juga perusahaan pers sanggup optimal.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *