Berita

PNS Ingat! 3 Hal Ini adalah Haram Dilakukan Pas Lebaran

282

Jakarta-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ada 3 hal yang dimaksud dilarang dikerjakan oleh Pegawai Negeri Sipil dan juga pegawai pemerintah ketika Idul Fitri. Tiga hal itu adalah menerima ‘THR’ ilegal; menggunakan mobil dinas untuk mudik; juga menerima parsel atau hampers dari vendor.

“Pemberian THR serta parsel merupakan kebiasaan umum yang dimaksud banyak direalisasikan selama hari raya, tapi tahukah kamu bahwa ASN dilarang menerima THR kemudian parsel?” dikutipkan dari unggahan BKN di akun Instagramnya, Selasa (2/4/2024).

BKN menjelaskan menerima THR kemudian parsel yang mana berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai menerima gratifikasi. Maka itu, apabila diterima maka dapat berimplikasi pada aktivitas pidana korupsi.

“Jika #SobatBKN menerima gratifikasi yang mana berhubungan dengan jabatan dan juga berlawanan dengan kewajiban tugasnya, maka wajib melaporkan terhadap Unit Pengendalian Gratifikasi instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis BKN.

Selain itu, BKN mengingatkan menggunakan mobil dinas untuk mudik juga dilarang. Mobil dinas diberikan hanya sekali untuk kepentingan pekerjaan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak ada menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tiada menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas turut mengingatkan mudik menggunakan mobil dinas itu dilarang.

“Saya mengimbau boleh pulang kampung merayakan Idul Fitri, tapi tolong jangan gunakan mobil dinas,” kata Anas melalui Instagram Kementerian PANRB, dikutipkan Selasa, (2/4/2024).

Anas mengingatkan mobil dinas harus digunakan secara bijak. “Ayo gunakan dengan bijak mobil dinas kita,” ujar dia.

Artikel Selanjutnya PNS Ingat! 3 Siklus Performa Negatif Bisa Langsung Dimutasi

Artikel ini disadur dari PNS Ingat! 3 Hal Ini Haram Dilakukan Pas Lebaran

Exit mobile version