Scroll untuk baca artikel
Berita

Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu dalam Tasikmalaya

372
×

Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu dalam Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Tasikmalaya – Kepolisian Resor Tasikmalaya Daerah Perkotaan menangkap tiga orang yang dimaksud kedapatan mengakibatkan lalu hendak mengedarkan uang rupiah palsu di area Pusat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dengan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

"Ada tiga orang yang digunakan sudah ditetapkan pada perkara uang tiada asli, barang bukti yang digunakan diamankan uang bukan asli sebanyak 1.144 lembar," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Perkotaan AKBP Joko Sulistiono pada waktu jumpa pers pengungkapan tindakan hukum peredaran uang palsu dalam Tasikmalaya, Kamis.

Ia menyebutkan tiga orang yang ditangkap yakni satu laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, kemudian dua wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, lalu SS (46) warga Aceh.

Ketiga orang yang mana berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres itu, kata Kapolres, di aksinya tergolong nekat sebab pelaku hendak menukarkan uang palsu yang dimaksud ke bank.

"Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang digunakan hendak menukarkan uang yang tersebut diduga tak asli," kata Kapolres.

Ia menyampaikan pada penangkapan itu tiada cuma mengamankan tiga pelaku, tapi juga barang bukti lainnya seperti kendaraan Inova plat nomor B1216 BMM, kemudian lembaran uang palsu yang telah cetak juga siap edar.

Pengakuan pelaku, kata Kapolres, bahwa uang palsu itu didapat dari seseorang di tempat Depok, Jawa Barat, yang dimaksud pada waktu ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap fakta lainnya.

"Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap persoalan hukum ini," katanya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, kemudian diterawang (3D) bahwa lembaran uang seratus ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan juga 245 dan juga Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *