Berita

Presenter TV Yang Juga Caleg Perindo Dilaporkan Ke Polisi Buntut Tuding Aparat Tak Netral

910

TEGALPOS.COM – Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya oleh sebab itu pernyataannya yang digunakan menyebut Kepolisian tidak ada netral pada pemilihan umum 2024.

“Terkait pernyataannya yang dimaksud menyebut ada teman dari Kepolisian yang tersebut merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden lalu calon perwakilan presiden yaitu Prabowo Gibran,” kata juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin dalam Polda Metro Jaya, Senin (14/11/2023).

Fikri juga menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang tersebut juga dikenal sebagai presenter juga wartawan ini tidak ada berbasis data yang dimaksud konkret juga valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

“Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian kemudian dugaan hoaks,” katanya.

Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim warga juga turut dirugikan.

“Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang digunakan terlibat kontestasi pemilihan umum 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, lalu juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks kemudian penyebaran kebencian,” tuturnya.

Fikri juga membawa sebagian barang bukti terkait laporan tersebut. Salah satunya yakni diska lepas yang digunakan berisi video rekaman Aiman yang tersebut mengatakan aparat kepolisian bukan netral di dalam pemilihan umum 2024 lewat akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono.

Laporan Fikri sendiri miliki nomor registrasi STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fikri melaporkan Aiman dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi juga Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Apa Kata Aiman?

Sementara itu, Aiman Witjaksono mengaku belum tahu mengenai pelaporan dirinya kemudian semua yang dia sampaikan di dalam video itu sesuai fakta.

“Saya belum tahu masalah laporan itu terus terang, semua yang mana saya sampaikan kemarin adalah apa yang tersebut saya alami, atau itu adalah fakta yang dimaksud saya sampaikan, ” ucapnya saat dihubungi, Senin.

Aiman juga menjelaskan akan mengikuti serta menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dijalani pemeriksaan di area Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga negara yang digunakan baik harus menjalani semua yang tersebut diatur dalam undang-undang, ” ucapnya.

Selain sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman adalah caleg untuk DPR RI dari Partai Perindo.(Sumber: Antara)

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version