Berita

PSI Pastikan Calon Hakim MA yang tersebut Diusir saat Fit And Proper Test Masih Berstatus Caleg

2140

TEGALPOS.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengonfirmasi bahwa calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon yang diusir saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan juga kepatutan oleh Komisi III DPR RI masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI.

Kepastian yang disebut disampaikan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

“Iya masih (caleg) akibat dia belum mundur,” katanya di tempat Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, Manotar kemungkinan belum sempat mundur sebagai caleg PSI saat mengikuti tahapan seleksi calon hakim MA.

Selain itu, Raja Juli juga menegaskan PSI secara organisasi tidak ada terlibat dengan pencalonan Manotar sebagai calon hakim ad hoc.

“Itu bukan ada koordinasi sejenis sekali dengan partai,” tegas Raja.

Raja Juli sebelumnya mengungkapkan, saat Manotar mengikuti uji kelayakan kemudian kepatuhan oleh Komisi III DPR, PSI bukan diajak diskusi terlebih dahulu. Lantaran itu, ia menyatakan bahwa pencalonan itu tak ada kaitannya dengan partai berlambang mawar.

“Itu tidak ada ada koordinasi identik sekali dengan partai, informasi yang mana kami dapat bahwa secara individual bahwa beliau mendaftar, dan juga kemudian berhasil melalui tahapan-tahapan sampai di tempat fit and proper test,” kata Raja di dalam Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut, ia menyatakan dengan adanya peristiwa hal tersebut menjadi pelajaran bagi PSI tentang tahapan pencalonan hakim ad hoc dan juga pencalonan anggota legislatif.

“Tentu jadi pelajaran bagi bersama ya agar memahami tahapan tahapan seleksi yang digunakan dikehendaki juga juga tahapan dalam proses pencalegan itu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, Manotar diusir dari ruang sidang Komisi III DPR RI saat sedang menjalani fit and proper test. Manotar diusir Komisi III DPR sebab masih berstatus sebagai anggota partai kebijakan pemerintah (parpol) sekaligus menjadi caleg.

Manotar adalah caleg dari PSI, Namun, dia mengaku sudah tidak ada beraktivitas di area partai lagi. Meski begitu, jika Manotar belum mundur dari PSI, maka dia bukan bisa saja melanjutkan proses fit and proper test.

Alhasil semua anggota Komisi III DPR setuju Manotar tidaklah boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version