TEGALPOS.COM – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak agar KPK segera menahan Wakil Menteri Hukum kemudian HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Para tersangka harus segera dipanggil lalu ditahan agar kasus cepat tuntas,” ujar Yudi dalam keterangannya yang dimaksud diterima Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, Yudi juga menggalakkan agar KPK mendalami aliran uang pada kasus pria yang tersebut kerap disapa Eddy Hiariej tersebut.
“Termasuk juga aliran uang dari suap lalu gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa lalu siapa semata yang tersebut menerima,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi juga mendesak KPK segera melakukan upaya hukum terdiri dari penggeledahan dan juga pemblokiran rekening para tersangka.
“Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat tempat yang diduga disembunyikan barang bukti,” ucap Yudi.
Kasus tersebut, kata Yudi, memproduksi rakyat prihatin lantaran pejabat yang mana mengerti hukum pun sanggup terjerat kasus korupsi.
Eddy Hiariej Tersangka
Sebagaimana diketahui, KPK telah terjadi menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kemudian gratifikasi.
Kabar hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu,” katanya.
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus hal tersebut secara mendetail.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” kata Alex.
Dilaporkan IPW
Adapun dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan sengketa saham juga kepengurusan dalam PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) mengajukan permohonan konsultasi hukum kepada Eddy perihal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan juga Yosi Andika (YAM).
“Pertama, bulan April kemudian Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di dalam Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.
SUMBER SUARA.COM