TEGALPOS.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando tentang kebijakan pemerintah dinasti DIY.
Sultan menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk pada urusan pengisian jabatan gubernur dan juga perwakilan gubernur dilindungi konstitusi.
“Keistimewaan DIY telah terjadi diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul lalu sejarah,” kata Sultan HB X di tempat Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Hari Senin (4/12/2023).
Ade Armando menyampaikan DIY mempraktikan urusan politik dinasti lantaran gubernur dan juga perwakilan gubernurnya tak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.
“Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di area pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut hambatan pemerintah Indonesia. Itu menghargai jika usul tradisi DIY,” ujar Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi Negara mengakui kemudian menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dimaksud diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga sudah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, juga Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam. Jabatan yang mana diemban oleh Sultan pada waktu ini adalah di rangka mengemban amanah konstitusi.
Mengenai anggapan urusan politik dinasti yang mana disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.
Namun, menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, pandangan yang disebutkan juga seharusnya mengawasi bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.
“Dinasti atau tidak, terserah dari sisi warga melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu tempat istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, lalu negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, pada situ (undang-undang) juga bukan ada. Yang penting kita bagian dari republik lalu melaksanakan tindakan undang-undang yang digunakan ada, itu saja,” kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X. (Antara)
SUMBER SUARA.COM