Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini adalah Aturan Soal Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam

385
×

Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini adalah Aturan Soal Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Dalam salah satu poin tuntutan cerai Ria Ricis untuk Teuku Ryan, disebutkan kalau YouTuber itu berharap mendapat hak asuh anak pasca keduanya tak lagi jadi suami istri.

Tuntutan hak asuh anak semata wayangnya, yakni Cut Raifa Aramoana ini disebutkan di gugatan Ria Ricis yang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS pada 30 Januari 2024 lalu.

“Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang tersebut pada hal ini istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, kemudian nafkah anak,” kata Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu.

Persidangan perdana cerai Ria Ricis lalu Teuku Ryan juga sudah ada ditentukan, yakni pada 19 Februari 2024 mendatang, dengan rencana mediasi pada Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan.

Syarat dapat hak asuh anak pasca cerai

Melansir situs resmi Pengadilan Agama Semarang, pada tulisan Hakim PA Semarang, Drs. Asmu’i, M.H, dijelaskan bahwa pada Kompilasi Hukum Islam, sebagai fikih Indonesia pada pasal 156, disebutkan bahwa anak belum mumayyiz atau anak yang mana belum dapat membedakan sesuatu yang tersebut baik dan juga sesuatu yang digunakan buruk, berhak mendapatkan hadhanah (perawatan) dari ibunya.

“Jika ibunya meninggal, diberikan untuk wanita garis lurus ke berhadapan dengan dari ibu. Jika tidak ada ada juga yang mampu, baru diberikan terhadap ayah atau mantan suami,” terang Asmu’i.

Selanjutnya, apabila ayah tidak ada ada atau bukan mampu, lalu diberikan untuk para perempuan di garis lurus ke berhadapan dengan dari ayah. Tapi jikalau kelompok ini tidak ada ada juga, maka diberikan untuk saudara perempuan dari anak yang tersebut bersangkutan.

Namun, jikalau tiada ada pengasuhan, maka diberikan terhadap wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu. Jika kelompok ini pun bukan ada, selanjutnya diberikan terhadap kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.

Apa alasan perempuan diutamakan mendapat hak asuh anak?

Mengenai hal ini, kata Asmu’i, sebagaimana insiden yang digunakan terekam pada sejarah, yaitu mengenai tindakan hukum yang dialami oleh salah seseorang sahabat rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.

Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis serta mengadu terhadap Abu Bakar as-Siddiq.

Abu Bakar kemudian berkata: ”Belaian, pelukan, pangkuan, kemudian napas ibunya lebih banyak baik dari belaian, pelukan, pangkuan, lalu napas engkau, sampai anak itu remaja, di area mana anak itu boleh memilih mau tinggal dengan engkau atau ibunya.”

Penyebab cerai berdampak buruk pada anak

Perceraian dapat berdampak negatif pada anak, dikarenakan kehangatan hubungan orang tuanya yang mana menimbulkan kebahagiaan anak selama ini, pada saat ini hanya sekali tinggal kenangan.

“Lebih-lebih ketika ayah kemudian ibu merekan telah menemukan pasangan barunya masing-masing. Anak-anak harus hidup di suasana baru dengan suami atau istri pasangan baru ibu atau bapak kandungnya,” jelas Asmu’i.

Kata Asmu’i, dikarenakan anak hidup dengan orang tua sambung tidak perkara mudah, inilah sebabnya kerap diperlukan peran pengadilan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud harus campur tangan.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *