Berita

Rudenim Makassar mendeportasi WNA berkewarganegaraan ganda

256

“Ini adalah langkah tegas dari aturan yang tersebut diterapkan di Indonesia. Bagi siapa sekadar yang mana melanggar aturan perundangan keimigrasian, maka akan ditindak seperti deportasi,”

Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seseorang warga negara asing (WNA) yang dimaksud memiliki kewarganegaraan ganda Australia-Swiss berinisial DA (53).

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana di Makassar, Jumat, mengungkapkan bahwa deportasi ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan keimigrasian ke Indonesia.

"Ini adalah langkah tegas dari aturan yang mana diterapkan di Indonesia. Bagi siapa belaka yang mana melanggar aturan perundangan keimigrasian, maka akan ditindak seperti deportasi," ujarnya.

Saat deportasi dilakukan, Atang mengimbau untuk seluruh warga negara asing (WNA) yang dimaksud berada dalam Negara Indonesia untuk mematuhi peraturan yang dimaksud berlaku.

"Kami tidak ada mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian. Bagi WNA yang tersebut melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku," Atang menegaskan.

Ia menerangkan WNA Australia-Swiss, DA dideportasi dikarenakan melanggar aturan tentang izin tinggal sebagaimana diatur di pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 di dalam Halmahera, Maluku Utara oleh pelaku imigrasi Tobelo yang mana bekerja sebanding dengan polsek setempat pasca mendapatkan informasi dari unit penduduk asing (OA).

Saat dijalankan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA sudah pernah melebihi izin tinggal dalam Indonesia selama 1.409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.

Karena permasalahan kesehatan, DA dipindahkan dari Kanim Tobelo ke Rudenim Makassar untuk mendapatkan penanganan medis yang digunakan lebih besar baik sekaligus mengawaitu serangkaian pemulangan ke negara asalnya.

Pada Kamis, 21 Maret 2024, DA dideportasi dengan dikawal oleh dua warga tenaga Rudenim Makassar dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju I Gusti Ngurah Rai International Airport pada Bali. Dari sana, DA akan melanjutkan penerbangannya menuju Bandara Lingkungan International Adelaide pada Australia.
 

Artikel ini disadur dari Rudenim Makassar mendeportasi WNA berkewarganegaraan ganda

Exit mobile version