Berita

Sambut 2024, KPK Tunggu Jokowi Serahkan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri

916

TEGALPOS.COM – Firli Bahuri telah lama resmi dipecat Presiden Joko Widodo sebagai ketua, sekaligus komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Desember 2023. Firli diberhentikan akibat terbukti melanggar etik berat.

Pemberhertian Firli itu otomatis menyebabkan kekosongan satu kursi pimpinan. Pada tahun baru ini, KPK pun mengawaitu kebijakan pemerintah untuk pengganti Firli.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan sesuai aturan, presiden harus menunjuk dua calon pengganti Firli.

“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tersebut tak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron lewat keterangannya diambil Suara.com, Selasa (2/12/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)

Selanjutnya, pasca pimpinan KPK sudah ada kembali berjumlah lima orang, maka diadakan pemilihan ketua KPK.

Keputusannya itu disebut Ghufron ada dalam tangan DPR RI.

“Setelah sikap pimpinan KPK menjadi lima melalui proses diatas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” jelasnya.

Dipecat jadi Ketua KPK

Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, hari terakhir pekan (29/12/2023), mengungkapkan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 kemudian berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah lama melakukan penandatanganan Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan mengundurkan diri dari usai menjalani pemeriksaan pada Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama pada penerbitan keppres tersebut.

“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.

Kedua, lanjutnya, kebijakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui langkah presiden.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version