TEGALPOS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar bagian belakang lampu rotator berwana biru yang dipasang di dalam kendaraan dinas Polri ditutup menggunakan kaca film 20 persen.
Perintah yang dimaksud merupakan aktivitas lanjut berhadapan dengan kritik budayawan Sujiwo Tejo yang mana menilai pengguna rotator pada kendaraan dinas Polri membahayakan pengguna jalan lain.
Instruksi ini disampaikan Kapolri lewat Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang mana ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan. Perintah yang disebutkan ditujukan untuk seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas untuk segera ditindaklanjuti.
“Seluruh kendaraan dinas Polri yang digunakan dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menghentikan lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen,” tulis perintah pada surat telegram yang disebutkan diambil Suara.com, Mulai Pekan (15/1/2024).
Dalam surat telegram yang dimaksud juga dijelaskan bahwa rotator dapat digunakan di melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas kemudian pengalihan arus lalu lintas.
Sementara di melakukan pengawalan anggota yang digunakan bertugas diperintahkan untuk mematikan atau bukan menggunakan lampu rotator bagian belakang.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” katanya.
Di sisi lain, Listyo juga memerintahkan terhadap seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator.
“Lakukan pengawasan di serta pengawasan melekat secara berjenjang di pelaksanaannya,” pungkasnya.
SUMBER SUARA.COM