Berita

Semua Komisioner Ditahan, KPU Provinsi Maluku Akan Ambil Alih Pekerjaan KPU Daerah Aru

438

TEGALPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan tugas seluruh anggota KPU Kota Aru yang digunakan ditahan untuk KPU Provinsi Maluku. Mereka diketahui terjerat perkara dugaan langkah pidana korupsi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan proses hukum terhadap para anggota KPU Wilayah Aru sudah ada berjalan. Saat ini berkas perkara lalu barang bukti sudah ada diserahkan untuk Kejaksaan Negeri Aru.

“Ketika dilimpahkan, berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk terperiksa itu kemudian dilaksanakan penahanan,” kata Hasyim pada Kantor KPU, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (19/1/2024).

“Karena ditahan, kemudian tentu semata tugas-tugas tidak ada ada yang digunakan melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Daerah Aru di area Maluku,” tambah dia.

Menurut Hasyim, pengalihan tugas ini dilaksanakan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di tempat Maluku selesai dilaksanakan.

“Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru,” tandas Hasyim.

Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Aru ditahan sebab diduga melakukan tindakan pidana korupsi terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru, Maluku usai Satrekrim Polresta Aru menyerahkan berkas perkara tahap dua (P-21).

“Penahanan kelima terperiksa itu dijalankan pasukan JPU Kejari Aru setelahnya menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru,” kata Plt Kasi Penkum kemudian Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina dilansir dari Antara pada hari terakhir pekan (19/1/2024).

Dari lima tersangka, empat pada antaranya berada dalam Rutan Waiheru, Ambon. Namun, satu orang lainnya berada di dalam Lapas Perempuan Klas III Ambon.

Mereka akan menjalani penangkapan di dalam lapas yang disebutkan selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.

Adapun pasukan jaksa penuntut umum di perkara ini dipimpun Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Arif Nasution bersatu jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.

“Mereka ditahan di perkara dugaan aktivitas pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pemilihan gubernur Kepala Kabupaten lalu Wakil Kepala Kabupaten Kota Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Wilayah Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020,” ujar Aizit.

Atas perbuatannya, lima anggota KPU Daerah Aru diduga melanggar langkah pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, dakwaan subsidernya ialah Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam waktu dekat, Kejari Aru akan melimpahkan perkara kelima komisoner yang disebutkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version