Scroll untuk baca artikel
Berita

Setelah Susu Gratis, Kampanye Gibran dalam Maluku Diduga Tabrak Aturan, Bakal Disanksi?

439
×

Setelah Susu Gratis, Kampanye Gibran dalam Maluku Diduga Tabrak Aturan, Bakal Disanksi?

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Calon duta presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya siap disanksi jikalau terbukti ada pelanggaran pada waktu melakukan kampanye pada Maluku beberapa waktu lalu.

Gibran pun mengaku bahwa dirinya pun siap untuk dipanggil serta melakukan pemeriksaan seperti yang dimaksud diadakan pada dugaan pembagian susu gratis dalam CFD Jakarta.

“Oh silakan apabila ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tersebut bukan benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran seperti disitir dari Antara.

Gibran diduga oleh pihak Bawaslu Provinsi Maluku melakukan pelanggaran kampanye. Bawaslu Maluku sebut kunjungan Gibran pada Pusat Kota Ambon, Mulai Pekan (8/1), diduga melanggar aturan.

Pelanggaran itu terlihat melawan adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang tersebut hadir di kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu dengan segera melakukan konferensi dengan beberapa jumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan juga kepala desa, baik dari Daerah Perkotaan Ambon maupun Daerah Maluku Tengah dalam SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran ketika kunjungan cawapres Gibran di dalam Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih banyak lanjut menyampaikan ada sebanyak 30 kepala desa dalam Maluku Tengah (Malteng) serta Daerah Perkotaan Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan dikarenakan merek disebut bergabung hadir di bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa kemudian perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun pada Ambon, Hari Jumat (12/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang mana diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU pemilihan dari estimasi 100 orang yang diundang, pada waktu itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, serta analisisnya yang mana dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *