Berita

Siap-siap Pemerintah! Bos Pasar Konsumen Bakal Lakukan Ini adalah Soal Utang Migor

436

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penjualan Langsung Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dengan tegas menyatakan, pihaknya akan menjalankan kemudian meneruskan gugatan hukum ihwal permasalahan utang rafaksi minyak goreng yang digunakan tak kunjung dibayarkan pemerintah. Ia menyatakan pihaknya tidaklah akan mundur, menyerah, lalu takut oleh siapapun.

“Karena ini berbicara mengenai kewajiban yang tersebut harus kita penuhi sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perdagangan. Kewajiban sudah ada kita penuhi, tetapi hak belum kita dapatkan,” kata Roy pada Kongres Pers Aprindo di tempat Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Roy mengatakan, apapun yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) pihaknya akan masih terus forward juga tidak ada menyerah untuk memperjuangkan haknya.

“Apapun katanya, ‘ya kita perlu waktu lagi untuk mengecek hasil’, ‘kita perlu koordinasi rapat terbata dengan Kemenko Lingkup Perekonomian’, ‘kita perlu lagi mengecek ulang’. Apapun pernyataannya, menurut kami itu adalah pernyataan kenapa mampu dipersulit, kenapa sanggup dipermudah tapi kenyataannya dipersulit,” ujarnya.

“Kami telah dizalimi, kami melakukan dengan tulus serta ikhlas tetapi tiada dimengerti, tidaklah diselesaikan, bahkan bukanlah permasalahan tidaklah mampu, tapi sudah ada tidaklah ada niat untuk menyelesaikan. Oleh oleh sebab itu itu, kami menggunakan hukum, sebab di area mata hukum semua sama,” lanjutnya.

Roy mengungkapkan pada waktu ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan yang disebutkan bersatu pengacara. “Karena kita perlu menjamin legal standing kita terpenuhi. Legal standing itu artinya perjanjian dengan pemerintah itu bukan dengan segera ke ritel, tapi ke produsen. Jadi perlu bersama-sama dengan produsen distributor yang digunakan terdampak rafaksi belum dibayar, bersama-sama gugat pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Roy menyampaikan pihaknya baru mendapat kepastian dari produsen kemudian distributor minyak goreng bulan November 2023 lalu. Untuk itu, ia menekankan bahwa pihaknya terus bergerak forward untuk melayangkan gugatan hukum ke pemerintah ihwal permasalahan utang rafaksi minyak goreng.

“Gugatan hukum proses nya berjalan terus, sampai kita menemukan kelengkapan pihak, yaitu adanya distributor dan juga produsen yang memiliki perjanjian dengan pemerintah, sehingga BPDPKS yang mana berjanji untuk membayarkan terhadap produsen, lalu pasca dibayarkan ke produsen baru membayarkan ke ritel. Sehingga sekarang bukan kurang pihak, tapi cukup pihak untuk maju,” terang dia.

Selain itu, Roy menyatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Namun, katanya, sampai pada waktu ini pihaknya belum kunjung mendapatkan respons, padahal sudah ada mengirimkan surat sampai empat kali.

“Kami menghargai bahwa kesibukan lalu waktu yang digunakan belum tersedia, tapi sebagai keprihatinan kemudian kegalauan, kami menilai sekarang terjadi ketidakadilan. Adapun isi suratnya terhadap Presiden Jokowi yang tersebut terhormat, untuk memohonkan audiensi dan juga minta arahan untuk penyelesaian rafaksi migor sebagai kepala pemerintah,” tuturnya.

Roy menyatakan bahwa surat terbuka itu menjadi bagian dan juga harapan Aprindo agar pihaknya didengarkan, dan juga dicarikan jalan mengundurkan diri dari menghadapi kesulitan rafaksi. Karena, lanjut dia, persis besok Jumat, 19 Januari 2022 permasalahan utang rafaksi minyak goreng telah molor hingga 2 tahun lamanya.

“Besok persis 2 tahun rafaksi tak dibayar. Kita mulainya 19 Januari 2022,” ucapnya.

Artikel Selanjutnya otoritas Belum Bayar Utang, Minyak Goreng Terancam Langka

SUMBER CNBC.COM

Exit mobile version