TEGALPOS.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memverifikasi penundaan revisi Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke rapat paripurna.
Penundaan RUU MK sudah ada bulat disepakati seluruh fraksi yang mana ada di tempat DPR.
“Ya penundaan itu dikarenakan masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang tersebut kurang baik, seperti yang dimaksud beredar. Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di tempat DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidaklah demikian,” kata Dasco pada Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Hari Senin (4/12/2023).
Namun, Dasco belum menegaskan sampai berapa lama penundaan dilakukan. Ia hanya sekali menegaskan, nantinya revisi UU MK memang benar tinggal mengantisipasi dibawa ke rapat paripurna sehingga tidak ada lagi ada pembahasan.
“Ya kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan. Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidaklah ada paripurna revisi UU MK,” kata Dasco.
Pernyataan Dasco sekaligus menanggapi Menkopolhukam Mahfud MD. Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan pemerintah belum menyetujui dan juga melakukan penandatanganan draf revisi UU MK.
“Jadi kemarin pada rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang tersebut pertama itu sembilan fraksi telah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya nggak tahu versi yang dimaksud mana yang tersebut dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang tersebut juga sudah ada menyepakati,” tutur Dasco.
Dasco juga mengonfirmasi perihal Menkopolhukam yang mana bersurat pada hari ini, terkait permintaan agar DPR menunda pengesagan revisi UU MK.
Untuk mengonfirmasi surat tersebut, Dasco memverifikasi penundaan pengesahan revisi UU MK tidak oleh sebab itu surat yang dikirimkan Mahfud. Melainkan kesepakatan sembilan fraksi di tempat DPR.
“Ini tidak lantaran surat yang dimaksud dikirim. Memang dari kemarin telah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan langkah revisi UU MK,” kata Dasco.
Tidak Ujug-ujug
Dasco mengungkapkan, revisi MK bukanlah diadakan pada waktu ini. Ia mengungkapkan revisi MK telah berproses sejak Februari. Hal itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan perihal urgensi revisi UU MK.
“Jadi kalau dibilang urgensinya, ini sudah ada berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan sehingga kemudian kemarin itu sudah ada sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah kemudian DPR,” kata Dasco
Tetapi seiring berjalannya waktu, muncul anggapan revisi UU MK dikaitkan dengan hal tertentu. Atas dasar itu, fraksi-fraksi menyepakati untuk menunda pengesahannya.
“Ini juga kawan-kawan mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa undang-undang ini akan dipolitisasi kemudian lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian setuju untuk menunda paripurna revisi UU MK,” kata Dasco.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum menyetujui juga melakukan penandatanganan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai sekarang, ya, saya komunikasikan bahwa belum ada kebijakan kemusyawaratan pada tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, pak Yasonna (Menteri Hukum dan juga HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi, ya saya komunikasikan ke DPR,” kata Mahfud melalui konferensi pers pada Kantor Kemenko Polhukam, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (4/12/2023).
Mahfud menyampaikan secara teknis prosedural, belum ada tindakan rapat tingkat satu di area mana pemerintah melakukan penandatanganan RUU sama-sama semua fraksi di tempat DPR.
Dia mengaku, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
SUMBER SUARA.COM