Berita

SIM Keliling yang tersebut tersedia di dalam lima posisi pada Hari Senin ini

143

DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada lima lokasi Ibukota guna membantu penduduk melanjutkan masa berlaku persyaratan legal berkendara itu pada Senin.

 
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 Waktu Indonesia Barat serta Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini dalam lima posisi hari ini yakni di:
 
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Wali Pusat Kota DKI Jakarta Barat
 
Masyarakat yang tersebut ingin mengakses lalu terlayani pada sarana SIM Keliling ini diperlukan mempersiapkan lalu melengkapi persyaratan yang dimaksud dibutuhkan, lalu biaya administrasi sebelum mengunjungi area perpanjangan dokumen SIM.
 
Persyaratan yang dimaksud dimaksud yakni, foto kopi KTP yang mana masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan juga SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan juga bukti tes psikologi.
Publik diperlukan mengetahui bahwa layanan mobil SIM keliling ini belaka dapat menunda SIM yang tersebut masih berlaku sekadar untuk golongan tertentu, yakni SIM A serta SIM C.
 
Bagi SIM yang mana sudah pernah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menyebabkan permohonan SIM baru dalam tempat yang digunakan sudah ditentukan oleh kepolisian.
 

Artikel ini disadur dari SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi pada Senin ini

Exit mobile version