Berita

Soal Aksi Mahasiswa Sebar Selebaran Penolakan Politik, Rocky Gerung: Akan Jadi Aksi Besar Pasca-Reformasi

454

TEGALPOS.COM – Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti aksi serentak ribuan pelajar dari 899 kampus yang mana membagikan selebaran berisi penolakan kebijakan pemerintah dinasti Kamis (11/1/2024) kemarin.

Dalam akun Youtubenya, Rocky Gerung menilai aksi yang disebutkan mengonfirmasi jikalau para peserta didik ternyata bukan puas dengan keadaaan juga merasa bahwa pilihan-pilihan yang mana tersedia sebenarnya direkayasa oleh rezim pada waktu ini.

“Jadi kelihatannya kampus dengan akal sehatnya ingin memperlihatkan bahwa kami tidak ada diam, kami justru muak. Kami tahu apa yang diadakan oleh Presiden Jokowi. Ini adalah sebenarnya energi untuk meningkatkan kekuatan posisi-posisi oposisi,” kata Rocky, pada akun YouTubenya, Rocky Gerung Official, dikutipkan Hari Jumat (12/1/2024).

Mahasiswa pada waktu ini, kata Rocky, telah berada pada kesepakatan, jikalau urusan politik dinasti merupakan upaya Jokowi untuk menghalangi proses demokrasi yang tersebut sehat terjadi dalam Indonesia.

“Jadi kelihatannya kalangan kampus ini betul-betul tiba pada semacam kesepakatan bahwa urusan politik dinasti ini adalah upaya Jokowi untuk mengistimewakan seseorang yang mana adalah anaknya,” ujar Rocky.

“Itu buruknya, di tempat ujung kepemimpinan Pak Jokowi, demokrasi memburuk,” sambungnya.

Dia melihat, kegelisahan pelajar lantaran ketika ini Jokowi secara jelas kemudian sadar memanfaatkan dirinya sendiri sebagai presiden untuk menguasai lahan kebijakan pemerintah demi dituai nanti oleh dirinya sendiri.

“Yang ditanam bukanlah kepentingan rakyat, tapi keluarga. Jadi poinnya adalah hilangkan faktor Jokowi dari proses menuju Pemilihan Umum 2024. Nah itu yang akan memungkinkan semua orang merasa lega. Kelegaan itu yang digunakan akan menghadirkan kembali kegairahan Indonesia masuk di tahun kebijakan pemerintah serta Pemilu,” bebernya.

Saat ini menurut Rocky, apa yang mana dilaksanakan siswa merupakan dorongan moral agar urusan politik dinasti dalam Indonesia tidaklah terjadi.

Rocky menilai, ke depan aksi ini bukan hanya sekali dilaksanakan oleh pelajar namun akan meluas juga terhadap publik luas.

“Ini akan menjadi aksi terbesar pada era pasca-reformasi,” tandasnya.

Sebelumnya, beberapa jumlah siswa dari berbagai kampus pada Indonesia membagikan selebaran kemudian koran Actung berisi tentang penolakan kebijakan pemerintah dinasti kemudian menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.

Di Jakarta, para peserta didik yang digunakan terlibat melakukan penyebaran selebaran diantaranya Universitas Prof Dr Moestopo Beragama, juga UIN Jakarta. Mereka menyebar pamflet pada depan Kampus masing-masing.

Tanggapan TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan kemunculan koran gelap Achtung yang mana memberitakan tentang calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

TKN Prabowo-Gibran menyoroti narasi pemberitaan yang digunakan diterbitkan oleh koran Achtung.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan pemberitaan koran yang dimaksud berisi fitnah terhadap Prabowo.

Ia menyebutkan koran gelap yang dimaksud telah beredar di area Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh juga Sumatera Utara.

“Pertama, penyebaran koran Achtung yang digunakan sangat masif di dalam berbagai kota besar yang dimaksud isinya adalah fitnah. Hal ini dua hari tiga hari beredar penculikan aktivis 98. Hal ini gambar Pak Prabowo pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” kata Habiburokhman di area Media Massa Center TKN, Jakarta, Hari Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman lantas merespons fitnah berhadapan dengan pemberitaan koran Achtung terkait Prabowo terlibat penculikan 98. Habiburokhman menegaskan ada empat fakta hukum yang dimaksud membuktikan Prabowo tiada terlibat pada hilangnya aktivis 98.

Fakta pertama, tidak ada ada keterangan dari saksi pada persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, langkah Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah kebijakan peradilan kemudian bukanlah tindakan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya sekali rekomendasi serta ini bisa jadi dilihat di area akhir langkah tersebut,” kata Habiburokhman.

Ketiga, putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang dimaksud memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Sementara fakta keempat, Komnas HAM tidaklah mampu melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan untuk Prabowo terhadap Kejaksaan Agung sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan yang disebutkan hanyalah 30 hari,” ujarnya.

Niat Lapor Polisi

TKN Prabowo-Gibran juga berencana melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.

“Kami memantau dulu setelahnya 2-3 hari mengkompilasi mengakumulasi semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim dikarenakan ini murni pidana akibat ini gak ada kaitannya pemilihan raya pada kontek penegakan hukum,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman sekaligus mengungkapkan adanya upaya penghasutan terhadap siswa untuk menyelenggarakan aksi demonstrasi dengan merancang narasi urusan politik dinasti juga menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.

Meski menurutnya Prabowo bukan melanggar HAM, tetapi beliau khawatir seruan yang disebutkan akan dibelokkan untuk memfitnah pihak-pihak yang mana berkontestasi di Pemilihan Umum 2024.

“Kita tahu pada era pilpres ini kan sangat sensitif ketika adanya demonstrasi, tentu memancing adanya reaksi dari pihak-pihak lain,” katanya.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version