Otomotif

Stellantis akan hentikan 400 pekerja kerah putih

264

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Perusahaan manufaktur Stellantis dikabarkan akan memberhentikan sekitar 400 pekerja kerah putih (pekerja profesional) merek yang mulai efektif pada akhir Maret 2024.

CarsCoops, pada Hari Sabtu mengabarkan bahwa para pekerja yang mana terdampak dari pemberhentian ini adalah pekerja dalam beraneka bidang seperti teknologi, perangkat lunak, kemudian teknik.

PHK yang dimaksud mewakili 2 persen tenaga kerja di wilayah yang dimaksud untuk Stellantis. Setelah mencetak rekor keuntungan tahun lalu, perusahaan yang disebutkan menyebutkan bermacam alasan untuk melakukan PHK terhadap para pekerja profesional mereka.

Baca juga: Stellantis "recall" tiga mobil di dalam AS, diantaranya Jeep

Baca juga: Stellantis umumkan kemudi i-Cockpit dalam Peugeot akan integrasi ChatGPT

“Ketika bidang otomotif terus menghadapi ketidakpastian yang mana belum pernah terjadi sebelumnya lalu meningkatnya tekanan persaingan pada seluruh dunia, Stellantis terus mengambil kebijakan struktural yang mana tepat pada seluruh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi juga mengoptimalkan rangka biaya kami,” kata perusahaan itu pada sebuah pernyataan resmi.

Perusahaan yang dimaksud membawahi bervariasi brand otomotif ini terpaksa harus melakukan PHK, lantaran perusahaan yang dimaksud harus terus bertahan dalam lapangan usaha yang sedang bukan baik-baik saja.

“Secara khusus, PHK yang dimaksud dapat menyelaraskan sumber daya dengan lebih lanjut baik sambil mempertahankan keterampilan penting yang digunakan diperlukan untuk melindungi keunggulan kompetitif kami akibat kami tetap fokus pada penerapan ofensif komoditas EV juga rencana strategis Dare Forward 2030 kami,” kata perusahaan itu.

Sebuah sumber mengindikasikan bahwa pemotongan ini hanyalah yang mana pertama dari beberapa pemotongan yang mana akan dikerjakan oleh perusahaan di masa mendatang nantinya.

“Ini tidak yang tersebut terakhir,” kata seseorang yang dimaksud mengetahui hambatan tersebut.

Jika merujuk pada aturan yang dimaksud dikeluarkan oleh Undang-Undang di dalam negara setempat, perusahaan diwajibkan memberi pemberitahuan paling tiada 60 hari sebelumnya terhadap mereka itu yang dimaksud diberhentikan.

Baca juga: Jeep hentikan ribuan pegawai di dalam Negeri Paman Sam akibat peraturan emisi yang tersebut ketat

Baca juga: Stellantis targetkan semua dilernya memiliki pengisian cepat dalam Eropa

 

Artikel ini disadur dari Stellantis akan hentikan 400 pekerja kerah putih

Exit mobile version