Sertifikat diperlukan di upaya meningkatkan kepercayaan konsumen juga pangsa pasar
Jakarta – Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil kemudian Menengah (Sudin PPKUKM) DKI Jakarta Selatan membidik 500 pelaku UMKM binaan agar dapat memiliki sertifikasi halal pada 2024.
"Sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan juga menambah nilai produk," kata Kepala Sudin PPKUKM Ibukota Indonesia Selatan Parulian Tampubolon ketika dihubungi di dalam Jakarta, Jumat.
Pihaknya memastikan memberikan pendampingan dari awal hingga sertifikasi halal terbit bagi pelaku usaha mikro bidang kuliner.
"Sertifikat diperlukan di upaya meningkatkan kepercayaan konsumen juga pangsa pasar," ujarnya.
Suku Dinas PPKUKM Ibukota Indonesia Selatan mencatat terdapat 50 ribu lebih banyak pelaku UMKM di wilayahnya.
Kewajiban memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun pernyataan mandiri (self declare) bagi pelaku UKM sudah diatur melalui Perpres No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Garansi Barang Halal.
Adapun perbedaan sertifikat halal reguler lalu self declare yakni, sertifikat halal reguler didapat melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan barang oleh lembaga pemeriksa halal. Pemeriksaannya terkait dapur produksi, material olahan dan juga sebagainya. Sementara self declare, yaitu komponen olahan yang tersebut telah tersertifikat halal, misalnya penjual siomai, semua bahan-bahan pembuatannya seperti ikan, tepung, kecap dan juga sebagainya telah lama miliki sertifikat halal.
Sudin PPKUKM Jakarta Selatan sebelumnya telah dilakukan membantu pelaku usaha setiap kecamatan ke wilayahnya miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk dukungan acara pemberdayaan UMKM pemerintah.
Pembuatan NIB sangat ringan cukup dengan melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon seluler, serta alamat email aktif.
Artikel ini disadur dari Sudin PPKUKM Jaksel bidik 500 UMKM miliki sertifikasi halal pada 2024
Post Views: 84