Otomotif

Syarat pembuatan serta perpanjang SIM A, B, kemudian C

113

Jakarta (ANTARA) – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sekadar perihal mempunyai dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi rangkaian asal yang mana penting untuk keselamatan juga kepatuhan pengguna kendaraan bermotor ke mata hukum.

Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, rute ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori dan juga praktik, pemeriksaan kesehatan, juga dokumen identitas yang dimaksud sah. Dengan mengerti lalu mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat memverifikasi bahwa merek siap untuk mengemudi dengan aman kemudian bertanggung jawab dalam jalan raya.

Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi kondisi diantaranya usia minimum yang mana ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A juga C, dan juga minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 lalu B2 dengan usia 21 tahun.

Setelah Anda sudah ada miliki SIM, penting untuk Anda selalu mengingat serta memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.

Hal ini untuk menjaga dari terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM serta apabila SIM telah kadaluwarsa, maka bukan sah untuk digunakan mengemudi secara legal di jalan raya, juga lain sebagainya.

Lantas apa belaka kondisi yang digunakan harus diketahui untuk pembuatan lalu perpanjangan SIM? Berikut persyaratan – persyaratan pembuatan serta perpanjangan sesuai golongan jenis SIM A, B, kemudian C:

Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan

1. SIM A
 

• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani dan juga rohani
• Lulus di ujian teori serta ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator

2. SIM B1 juga SIM B2

• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun dan juga SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk menghasilkan SIM B1 harus miliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk menimbulkan SIM B2 harus mempunyai SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani serta rohani
• Lulus di ujian teori serta ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru

3. SIM C

• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani kemudian rohani
• Lulus di ujian teori dan juga ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator

Persyaratan pembuatan SIM golongan umum

1. SIM A

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani kemudian rohani
• berpakaian sopan
• Lulus di ujian teori lalu ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk menyebabkan SIM A umum harus mempunyai SIM A perseorangan selama 12 bulan

2. SIM B1 serta SIM B2

• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun lalu SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk menghasilkan SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk menyebabkan SIM B2 umum harus mempunyai SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani juga rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus di ujian teori dan juga ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, juga C

1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan segar dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap serta sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti juga miliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang digunakan diperpanjang juga mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Prosedur pembuatan kemudian perpanjangan SIM

Baca juga: Syarat, ketentuan, juga cara perpanjang SIM online

Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, juga C

 

 

Artikel ini disadur dari Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C

Exit mobile version