Berita

Tak Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Sahamnya Bisa ke Mata Uang Rupiah 1

419

TEGALPOS.COM –

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float juga jumlah keseluruhan pemegang saham. Kewajiban yang disebutkan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang dimaksud teratur, wajar, serta efisien, juga meningkatkan pelindungan investor.

“Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI sudah menetapkan persyaratan bagi Korporasi Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham kemudian Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang tersebut Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A),” tulis keterangan manajemen BEI, Rabu (31/1).

Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang mana dimaksud saham free float adalah saham yang digunakan dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukanlah dimiliki oleh pengendali dan juga afiliasi dari pengendali perusahaan, tidak dimiliki oleh anggota majelis komisaris atau anggota direksi, juga tidak saham yang dimaksud telah lama dibeli kembali oleh perusahaan.

Selain itu, BEI juga sudah pernah mengimplementasikan papan pemantauan khusus sesuai dengan peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) lalu Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

“Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan dalam Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Korporasi Tercatat yang tersebut masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di tempat Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi X,” jelasnya.

Salah satu kriteria perusahaan tercatat yang tersebut masuk di papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak ada dapat memenuhi persyaratan untuk tetap memperlihatkan tercatat pada BEI.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan yang dimaksud yaitu, jumlah keseluruhan saham free float paling sedikit 50.000.000 saham juga paling sedikit 7,5% dari jumlah total saham tercatat, dan juga jumlah total pemegang saham paling sedikit 300 klien pemilik SID.

“BEI telah terjadi memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan juga Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023,” tegasnya.

Dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan tercatat memiliki cukup waktu pada melakukan hal-hal yang mana diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“BEI juga telah terjadi melakukan berbagai upaya agar perusahaan tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan free float juga jumlah agregat pemegang saham dimaksud, di tempat antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, juga melakukan diskusi secara dengan segera untuk perusahaan tercatat,” ungkapnya.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 emiten yang mana belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan/atau total pemegang saham. Emiten yang disebutkan masuk ke papan pemantauan khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten sudah terlebih dahulu masuk ke pada papan pemantauan khusus akibat kriteria lainnya.

Masuknya ke papan pemantauan khusus artinya saham perusahaan terancam dapat turun hingga mentok di dalam Simbol Rupiah 1 per saham.

“BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di area pada papan pemantauan khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa suspensi efek sudah pernah mencapai 2 tahun, maka sursa dapat melakukan delisting. Dengan masuknya perusahaan tercatat yang disebutkan ke papan pemantauan khusus lalu dikenakan notasi khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari perusahaan tercatat tersebut,” pungkasnya.

Artikel Selanjutnya Siap-siap! 11 Organisasi Aset Jumbo Antre IPO di tempat BEI

SUMBER CNBC.COM

Exit mobile version