Scroll untuk baca artikel
Berita

Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto

2106
×

Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Bentuk perlawanan Firli dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka pada Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan resmi diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023), dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

“Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs Firli Bahuri M.SI, termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Karyoto),” dikutip Suara.com pada Jumat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan Firli.

Dia bilang sidang perdana akan digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah pernah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan juga mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” kata Djuyamto.

Resmi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Salah satu bukti yang tersebut menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam bentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD lalu USD di dalam beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar. 

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

Dalam perkara ini, penyidik menjerat  Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12b, lalu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Setelah resmi tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga telah dilakukan mengajukan pencekalan kepada Firli Bahuri keluar negeri. Surat permohonan cekal itu sudah pernah dikirim oleh penyidik ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM atau Kemenkumham, hari ini. 

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *