Jakarta – Kementerian moral Taliban di negara Afghanistan pada Senin, 14 Oktober 2024, akan menerapkan undang-undang yang dimaksud melarang media berita menerbitkan gambar semua makhluk hidup. Para wartawan diberitahu bahwa aturan yang disebutkan akan ditegakkan secara bertahap.
Hal ini berlangsung setelahnya pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang dimaksud memformalkan interpretasi ketat terhadap hukum Islam yang digunakan berlaku sejak mereka itu berkuasa pada 2021. “Hukum ini berlaku ke seluruh negara Afghanistan juga akan diterapkan secara bertahap,” kata juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan kemudian Pencegahan Kejahatan (PVPV) Saiful Islam Khyber.
Ia menambahkan bahwa para pejabat akan berupaya meyakinkan warga bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam. “Pemaksaan bukan memiliki tempat di penerapan hukum,” katanya.
“Itu cuma nasihat, lalu meyakinkan pemukim bahwa hal-hal ini sungguh bertentangan dengan syariah (hukum) juga harus dihindari.”
Undang-undang baru yang disebutkan merinci beberapa aturan untuk media berita, satu di antaranya melarang publikasi gambar semua makhluk hidup. Taliban juga memerintahkan media untuk tidaklah mengejek atau mempermalukan Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam.
Aspek hukum baru yang dimaksud belum ditegakkan secara ketat, satu di antaranya anjuran terhadap masyarakat umum untuk tidaklah mengambil atau mengamati gambar makhluk hidup ke ponsel serta perangkat lainnya.
Para pejabat Taliban secara teratur terus mengunggah foto-foto khalayak dalam media sosial. Wartawan negara Afghanistan mengungkapkan bahwa dia menerima jaminan dari pihak berwenang pasca undang-undang yang disebutkan diberitahukan bahwa merekan akan dapat melanjutkan pekerjaan.
“Sampai ketika ini, terkait pasal-pasal undang-undang yang tersebut terkait dengan media, ada upaya yang tersebut sedang berlangsung pada berbagai provinsi untuk menerapkannya, tetapi itu belum dimulai pada semua provinsi,” kata Khyber.
Ia menambahkan pekerjaan ini sudah pernah dimulai dalam benteng Taliban selatan dalam Kandahar kemudian provinsi tetangga Helmand, juga Takhar utara. Sebelum undang-undang baru ini diumumkan, pejabat Taliban di dalam Kandahar dilarang mengambil foto dan juga video makhluk hidup. Namun aturan yang dimaksud bukan berlaku untuk media berita. “Sekarang ini berlaku untuk semua orang,” kata Khyber.
Di provinsi Ghazni berada dalam pada hari Minggu, pejabat PVPV memanggil wartawan lokal serta memberi tahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan hukum secara bertahap. Mereka menyarankan jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak yang tersebut lebih tinggi berjauhan lalu memfilmkan lebih banyak sedikit kejadian agar terbiasa, kata manusia jurnalis yang digunakan tiada mau menyebutkan namanya.
Wartawan di dalam provinsi Maidan Wardak juga diberitahu bahwa aturan yang disebutkan akan diterapkan secara bertahap pada pertandingan serupa.
Televisi dan juga gambar makhluk hidup dilarang ke seluruh negeri ke bawah kekuasaan Taliban sebelumnya dari tahun 1996 hingga 2001. Perintah sejenis sejauh ini belum diberlakukan secara luas sejak merek kembali berkuasa.
Namun, sejak 2021, pejabat Taliban telah lama memaksa pemilik kegiatan bisnis untuk mengikuti beberapa aturan penyensoran, seperti mencoret wajah pria dan juga wanita pada iklan, menutupi kepala manekin toko dengan kantong plastik, kemudian mengaburkan mata ikan yang mana digambarkan pada menu restoran.
Ketika Taliban kembali berkuasa, ada 8.400 karyawan media pada Afghanistan. Menurut sumber sektor media, cuma 5.100 yang digunakan tersisa pada profesi ini.
Angka ini mencakup 560 perempuan, yang digunakan sudah pernah menanggung beban pembatasan yang dimaksud oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa disebut sebagai “apartheid gender”, diantaranya perintah untuk mengenakan masker di dalam televisi. Di Helmand, ucapan perempuan telah dilakukan dilarang di dalam televisi kemudian radio.
Afghanistan turun dari peringkat ke-122 ke peringkat ke-178 dari 180 negara pada peringkat kebebasan pers yang digunakan disusun oleh Reporters Without Borders (RSF).
FRANCE 24
Artikel ini disadur dari Taliban Larang Gambar Mahluk Hidup, Bertentangan dengan Ajaran Islam